Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Menjadi UU Tidak Boleh Ditunda-tunda Lagi
Komnas Perempuan menyebut, pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU tidak boleh ditunda-tunda lagi.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).
Pernyataan Presiden Jokowi ini pun mendapat dukungan dari Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menyebut, pengesahan RUU TPKS menjadi UU tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pernyataan Jokowi ini merupakan bentuk pengakuan terhadap pentingnya perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual.
"Dalam pernyataannya Presiden telah menaruh perhatian pada perjalanan RUU ini sejak 2016, dan berharap segera disahkan RUU ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan korban kekerasan seksual dan memberikan kepastian hukum," ujar Andy kepada Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).
Jokowi telah memerintahkan kepada Menkumham dan Menteri KPPPA untuk koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI.
Serta kepada gugus tugas pemerintah yang tangani RUU TPKS untuk menyiapkan DIM RUU TPKS.
Menurut Andy, pengesahan RUU TPKS sudah tidak bisa ditunda lagi. Dirinya mengatakan Indonesia saat ini sudah masuk kondisi darurat kekerasan seksual.
"Pernyataan Presiden ini penting dan sudah ditunggu-tunggu mengingat kemendesakan pembahasan RUU TPKS dan karenanya tidak boleh ditunda berlarut-larut," ucap Andy.
"Saat ini kita tengah menghadapi kondisi darurat Kekerasan Seksual, yang ditandai dengan lonjakan jumlah laporan kasus dan kompleksitas kasusnya," tambah Andy.
Baca juga: Pemeran Yeo Jeong-min di Serial Drama Snowdrop, Kim Mi-soo, Meninggal Dunia
Baca juga: Viral Sekdes di Pati Beri Hadiah Rubicon hingga Alphard untuk Anaknya, Ini Sosoknya
Kekerasan seksual, menurut Andy, tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di dalam lingkup keluarga dan lembaga-lembaga pendidikan.
Padahal, Andy menilai semestinya tempat tersebut merupakan ruang aman untuk setiap individu.
Di saat bersamaan, Andy mengungkapkan daya tanggap yang tersedia pada kasus kekerasan seksual sangat terbatas baik dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya.
Lyanan yang tersedia untuk mendukung korban juga masih terkonsentrasi di kawasan pulau Jawa.
"Dengan demikian, semakin tertunda pembahasan RUU TPKS, semakin banyak korban yang terbengkalai hak-haknya dan kondisi korban akan semakin terpuruk, bahkan ada korban yang bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa akut," ungkap Andy.
Di sisi lain, dirinya menilai penundaan pembahasan RUU TPKS juga akan memperburuk daya pencegahan yang sudah sangat terbatas.
"Komnas Perempuan berharap bahwa pernyataan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan akan mendorong partai politik yang awalnya ingin menunda atau bahkan menolak RUU TPKS, berubah sikap menjadi turut mendukung pembahasan RUU ini," tutur Andy.
Pernyataan Presiden, kata Andy, perlu menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR RI dan Pemerintah agar sepenuhnya berfokus pada kepentingan korban.
"Hanya dengan fokus kepada kepentingan korban maka naskah Undang-Undang yang akan dihasilkan, terhindar dari negosiasi-negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban," jelasnya.
Menteri PPPA Berkomitmen Kawal Percepatan RUU TPKS Menjadi UU
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi mengenai percepatan pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berproses sejak tahun 2016 hingga saat ini di DPR.
Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatannya.
"Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam keterangan, Rabu (5/1/2022).
Menteri Bintang juga menyampaikan sejauh ini Pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS, agar harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan.
“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” ujar Bintang.
RUU TPKS merupakan terobosan hukum sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban Kekerasan Seksual.
KemenPPPA berharap semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS. Saat ini yang menjadi utama dan prioritas adalah kepentingan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Menteri Bintang juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2016 KemenPPPA telah terlibat dalam proses mengawal RUU ini.
Selanjutnya pemerintah secara resmi pada tahun 2017 telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah RUU PKS.
Pada tahun 2017 tersebut, KemenPPPA sebagai salah satu kementerian yang menerima Surpres menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak, hingga memetakan substansi yang menjadi fokus atau prioritas dalam RUU ini.
“Sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, KemenPPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU yang saat ini dikenal sebagai RUU TPKS memastikan pencegahan, dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, terpenuhi,” kata Bintang.
Ketua DPR Memastikan Akan Segera Sahkan RUU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik respons positif Presiden Jokowi yang mendorong percepatan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia menegaskan komitmen DPR bersama-sama pemerintah untuk cepat mengesahkan RUU TPKS yang banyak diharapkan masyarakat itu.
“Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Puan memastikan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
Puan sendiri sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan.
“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” tuturnya.
Puan pun menyambut langkah Presiden Jokowi yang telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR.
Ia berharap setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar.
“Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR,” ucap Puan.
DPR RI memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah kedepan.
Puan meminta pihak Pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
“Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur mantan Menko PMK tersebut.
Puan mengingatkan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat.
Ia pun berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.
“Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan."
"Dengan adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak ,” ucap Puan.
Jokowi Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Jokowi mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.
Menurut Presiden, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera di tangani.
Hal itu disampaikan Jokowi saat konferensi pers terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," kata Jokowi.
Presiden juga memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sehingga, ada langkah-langkah percepatan dalam merampungkan RUU tersebut.
Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi, untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tegas Jokowi.
(Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan: Pengesahannya Tak Boleh Ditunda-tunda