Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut jaksa penuntut umum hukuman 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Tuntutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta supirnya bernama Zen Vivanto dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara. 

Sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Keberatan, Istri Ardi Bakrie Menangis Minta Keadilan

Baca juga: Terlambat Datang Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disemprot Hakim

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelum Sidang, Nia Ramadhani Mengaku Ikhlas

Pasangan selbritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menghadapi sidang vonis hakim kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan  Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2022).

Pantauan Wartakotalive, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di gedung PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB, dengan dikawal beberapa pria berbadan tegap.

Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Nia Ramadhani yang mengenakan kemeja putih dan kardigan hijau, sementara Ardi Bakrie yang mengenakan kemeja putih tampak menyatukan kedua tangannya kedepan awak media yang sudah menanti kehadirannya.

Setibanya didalam Ruang Sidang Atta Alish, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku siap jalani sidang vonia hakim.

"Siap ya, liat nanti aja," kata Nia Ramadhani.

Nia Ramadhani menambahkan, dirinya ikhlas menerima vonis berapapun dari Hakim.

"Ikhlas aja," ujar Nia Ramadhani.

vonisnia21
Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Sebut Bersalah Konsumsi Sabu

Tangisan Nia Ramadhani

Pantauan Wartakotalive (Tribunnews.com Network) didalam ruang sidang, Nia Ramadhani terlihat menunduk dan menangis usai mendengar bacaan vonis hakim.

Ardi Bakrie yang ada disisi kanan sang istri, berusaha menenangkan Nia Ramadhani.

Tangannya pun memegang tangan Nia, sebagai bentuk meredakan kesedihan sang istri yang mendengar putusan satu tahun penjara.

Usai sidang, Nia Ramadhani masih sesugukan yang terlihat ketika berjalan dari kursi panas di ruang sidang menuju mobilnya, yang terparkir didepan pintu utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved