Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

RUU TPKS Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR, Jokowi Diharap Segera Kirim Surpres dan DIM

RUU TPKS disahkan jadi inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Pemerintah segera melakukan tindak lanjut supaya pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat segera dilaksanakan.  

TRIBUNTERNATE.COM - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR

Pengesahan RUU TPKS menjadi Inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2022). 

RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya. 

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat segera dilaksanakan. 

“Apakah RUU usul inisiatif usul Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang memimpin Rapat Paripurna. 

Para Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju. 

Puan lalu mengetok palu tanda RUU TPKS resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR

“Kami berharap pembahasan RUU TPKS pada tahap selanjutnya dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Puan juga mengucapkan apresiasi untuk seluruh aktivis yang memperjuangkan hak-hak dan perlindungan korban kekerasan seksual. 

Khususnya bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR

“Terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini” ucap Puan. 

“Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” imbuhnya. 

Puan mengingatkan, RUU TPKS masih harus melalui sejumlah proses untuk bisa disahkan sebagai undang-undang. 

Usai penetapan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Dan kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Supres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami juga menunggu Pemerintah menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” sebut Puan. 

Setelah Supres dikirimkan, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS

Puan menyebut, pembahasan soal hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna. 

“Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna,” tutur mantan Menko PMK tersebut. 

Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. 

Ia juga kembali memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS

“DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari Negara,” tutup Puan.

Kementerian PPPA Siap Ambil Peran Penyusunan DIM RUU TPKS

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia mengapresiasi langkah DPR RI yang telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR di dalam Sidang Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/01/2022).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan keputusan ini merupakan angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan.

Terutama yang dialami perempuan dan anak serta kelompok disabilitas.

Kekerasan ini sering kali berdampak tidak hanya bagi korban, tetapi juga pada seluruh keluarga yang berlangsung seumur hidup.

“Pada dasarnya kami sangat memahami dan sepakat bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak, tapi juga melindungi semua anak bangsa. RUU TPKS akan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban,” ujar Menteri Bintang.

Oleh karenanya, menurut Menteri Bintang, RUU TPKS ini harus secara hati-hati dan cermat dibahas agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual.

Supaya undang-undang yang dihasilkan nanti harus bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Setelah keputusan paripurna ini, nantinya DPR RI akan bersurat kepada Presiden dan Presiden akan menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

“Dengan ini kami selalu siap bila nantinya Presiden memerintahkan KemenPPPA untuk menyusun Daftar Isian Masalah (DIM),” tegas Menteri Bintang.

Bintang berujar selama ini, KemenPPPA telah melakukan usaha menyinergikan pekerjaan dan membangun kesepahaman di antara Kementerian/Lembaga, baik di dalam Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS maupun dalam kesempatan koordinasi bersama leading sector terkait lainnya, seperti dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian PAN-RB.

Ia berharap proses pembahasan ini nantinya dapat berjalan lancar, mencakup segala pemikiran, serta menemukan kesepahaman di dalam pembahasan setiap pasal pengaturannya.

"Lebih jauh kami berharap nantinya pembahasan benar-benar mencakup semua aspek penanganan kekerasan seksual, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi,” jelas Menteri Bintang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian PPPA Siap Ambil Peran Penyusunan DIM RUU TPKS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved