Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, Ini Kritik dari Pukat UGM dan ICW

Mekanisme penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara ini pun memancing tanggapan dari sejumlah pihak.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sehingga, koruptor dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar itu berpotensi tidak dipidana.

Hal ini disampaikan ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).

"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," jelas Burhanuddin, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

ST Burhanuddin pun menjelaskan alasan di balik pernyataannya itu.

Menurutnya, penyelesaian kasus korupsi dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.

"Diselesaikan dengan cara pengembalian sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.

Selain itu, Burhanuddin juga menjelaskan, kasus dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus dapat diproses secara administratif.

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.

Baca juga: Kebakaran Kapal di Pelabuhan Pelindo III Kota Tegal, Pemilik Kapal Rugi hingga Puluhan Miliar

Baca juga: Eks Guru Honorer Bakar Sekolah karena Gaji Tak Dibayarkan setelah 24 Tahun, Akhirnya Dibebaskan

Baca juga: 3 Prajurit TNI Gugur dalam Serangan KST Papua di Distrik Gome, Maruf Amin Sampaikan Duka Cita

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Mekanisme penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara ini pun memancing tanggapan dari sejumlah pihak.

Di antaranya adalah Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyesalkan pernyataan ST Burhanuddin.

Pukat UGM mengkhawatirkan semakin maraknya korupsi-korupsi skala kecil jika imbauan Jaksa Agung RI itu dilaksanakan.

Di mata Pukat UGM, penindakan kasus korupsi tidak hanya mengembalikan kerugian keuangan negara semata.

"Ini akan meningkatkan korupsi di tingkat bawah, termasuk di desa, risiko melakukan korupsi semakin kecil karena hanya perlu mengembalikan kerugian keuangan negara atau juga mendapatkan pembinaan dari inspektorat," kata Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, dikutip dari KompasTV.

Zaenur juga memaparkan, jika alasan di balik mekanisme penanganan korupsi dengan cara pengembalian kerugian negara adalah soal biaya, maka itu sebenarnya adalah kewajiban negara untuk menegakkan hukum.

Sehingga, negara tidak berharap untuk mendapatkan pemasukan keuangan dari upaya proses penegakan hukum.

Ia menekankan, hal yang paling penting adalah penegakan hukum dan keadilan, bukan biaya penanganan kasus korupsi.

"Jika alasannya biaya untuk melakukan penanganan kasus korupsi jauh lebih besar daripada nilai kerugian keuangan negara, itu merupakan kewajiban dari negara untuk melakukan penegakan hukum, bahkan untuk tindak pidana umum misalnya, negara tidak mendapatkan apa pun dari melakukan upaya proses penegakan hukum. Kenapa? Karena memang tujuan penegakan hukum tidak melulu untuk mendapatkan pemasukan keuangan negara, tetapi yang paling penting adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan," tambahnya.

Baca juga: Minyak Goreng Rp14 Ribu Mulai Langka di Beberapa Daerah, Ini Tanggapan Kemendag RI dan Produsen

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga mengkritik pernyataan ST Burhanuddin soal korupsi di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara.

Kurnia mengaku, pihak ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Burhanuddin, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

"ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana korupsi di bawah Rp 50 juta," ucap Kurnia, Kamis (27/1/2022).

Kurnia mengingatkan bahwa sampai saat ini masih ada Pasal 4 UU Tipikor yang berlaku dan menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tipikor.

"Patut diingat, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan hukuman bukannya malah tidak ditindak," ucap Kurnia.

Sumber: Tribunnews.com, KompasTV

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved