UU IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini Pastikan Pemerintah Terus Jalankan Pembangunan Ibu Kota Baru
Meski UU IKN digugat ke MK, Staf Khusus Mensetneg RI Faldo Maldini memastikan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan terus berjalan.
TRIBUNTERNATE.COM - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah warga yang menamakan diri sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Diketahui, pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang belum genap sebulan.
Namun, kritik terhadap UU tersebut terus bermunculan.
RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.
Pembahasan RUU ini terbilang cepat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021.
Hingga kini, UU itu masih menunggu tanda tangan dari presiden untuk selanjutnya diundangkan.
Meski UU IKN digugat ke MK, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini memastikan pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur akan tetap berjalan.
Faldo mengatakan proses pembahasan aturan turunan terkait pemindahan IKN tetap berlanjut.
Menurutnya, proses pembahasan akan terus berjalan selama UU tersebut belum melahirkan putusan lain.
“Gugatan UU IKN ini tentu harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan," ujar Faldo dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut. Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," lanjutnya.
Faldo yakin tidak ada yang salah mengenai UU IKN.
Menurutnya, UU IKN ada untuk kebaikan Indonesia.
"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid," jelas Faldo.
"Yang akan dibangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan harapan masa depan," tambahnya.

Moeldoko: Pembangunan IKN adalah Kebutuhan
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menanggapi soal digugatnya Undang-Undang Ibu Kota Negarw (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
Moeldoko mengatakan setiap warga negara punya hak untuk melakukan judicial review.
"Tetapi pemerintah tetap berkomitmen begini kalau kita bicara tentang IKN, satu hal yang harus dilihat adalah sebuah keberanian untuk melakukan perubahan bahwa IKN telah dipikirkan oleh pemimpin Indonesia yang pertama Pak Soekarno dan seterusnya," kata Moeldoko di Sekretariat DPN HKTI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Menurut dia, pemerintah akan tetap jalan terus soal pembangunan IKN meskipun sejumlah pihak mengajukan gugatan.
Dia lebih lanjut bicara bahwa tantangan di masa depan sangat luar biasa.
"Ini sebuah keberanian untuk melakukan perubahan dan di zaman Pak Jokowi itu bisa terealisasi," kata dia.
Dia juga menitip pesan agar pihak-pihak tertentu untuk tidak egois atau memikirkan diri sendiri, dan tidak memikirkan generasi di masa depan.
"Janganlah kita egois tidak memikirkan masa depan anak-anak kita."
"Kalau saya egois, saya akan memikirkan ini kita sudah dalam kondisi comfort zone semuanya sudah ada di Jakarta. Ngapain mau pindah? Itu saya seorang yang egois," kata dia.
"Tapi saya memikirkan anak cucu kita di masa depan, dengan berbagai tantangan yang dihadapi, maka sekali lagi pembangunan IKN adalah sebuah kebutuhan," pungkas dia
UU IKN Digugat ke MK
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke MK, Rabu (2/2/2022).
Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.
Dalam gugatannya mereka mengajukan uji formil dan selanjutnya akan menyusulkan terkait uji materiil.
Dikutip melalui dokumen yang diunggah laman resmi MK RI, PNKN melayangkan gugatan UU IKN ke MK pada Rabu, (2/2/2022).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan terdapat 5 poin terkait uji formil yang dilayangkan PNKN.
Poin Gugatan
Pertama, menurutnya UU IKN bertentangan dengan asas kejelasan tujuan.
PNKN menilai pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan.
Kedua, bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan.
Menurut mereka dalam pembentukan undang-undang ini tidak benar-benar memperhatikan materi muatan.
Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.
Kemudian, dalam dokumen gugatannya, menjelaskan UU IKN dinilai bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan.
Pembentukan UU IKN ini dinilai tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.
Selanjutnya, bertentangan dengan asas keterbukaan.
Mereka menilai tidak ada keterbukaan pada setiap tahapan pembahasan.
Poin kelima, bertentangan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
Mereka menilai, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar membutuhkan.
(Tribunnews.com/MilaniResti/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/DianErikaNugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU IKN Digugat, Pemerintah Tetap Susun Aturan Turunanannya