Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengeroyok Ketum KNPI Ditangkap: 2 Orang Pelaku Masih Buron, Sudah Ditetapkan Tersangka

Haris Pertama dikeroyok di Restoran Garuda Cikini saat akan menemui tim hukum DPP KNPI, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tribunnews.com/Fandi Permana
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menjadi korban penyerangan sekelompok orang tak dikenal.

Ia dikeroyok di Restoran Garuda Cikini saat akan menemui tim hukum DPP KNPI, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama pun telah diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Berikut fakta-fakta mengenai ditangkapnya pengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama:

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Berikut fakta-fakta pengeroyok Ketum KNPI ditangkap sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

3 Pelaku Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan total ada lima pelaku yang menyerang Haris Pertama.

Pelaku utama adalah dua orang yang mengeroyok yakni MS alias Bram dan JT alias Johar.

Kemudian, satu pelaku lain adalah SS yang menjadi otak pelaku penyerangan.

Sementara, dua lainnya kini menjadi buron berinisial H dan I.

"Kami berhasil meringkus ketiga pelaku kurang dari 1x24 jam."

"Pelaku ini terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haris Pertama di Restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat pada Senin kemarin," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022), dilansir Tribunnews.com.

Punya Peran Masing-masing

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan empat pelaku yang mengeroyok Haris Pertama merupakan eksekutor.

Dikutip dari Kompas.com, mereka beraksi setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial SS yang kini telah ditangkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat eksekutor memiliki perannya masing-masing.

Tersangka berinisial H dan I yang masih buron memukul korban menggunakan batu dan helm.

Sementara itu, dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni NA dan JT, menendang serta memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.

Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022).
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Barang Bukti

Diberitakan Tribunnews.com, dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejumlah barang bukti turut ditampilkan.

Di antaranya dua sepeda motor yang diduga digunakan pelaku penyerangan Haris.

Selain itu ada sejumlah ponsel dan jersey Timnas Indonesia berwarna merah yang dikenakan Haris Pertama saat dikeroyok oleh orang tak dikenal.

Ancaman Hukuman

Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang yakni MS, JT, SS, dan A dipersangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2.

Adapun keempatnya terancam hukuman selama sembilan tahun penjara.

Sementara, SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena hanya menyuruh melakukan.

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. (Ist)

Kronologi Pengeroyokan Ketum KNPI

Sebelumnya, Haris Pertama membeberkan kronologi pengeroyokan dirinya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Saat kejadian, dia hendak bertemu dengan koleganya di sebuah restoran di dekat Taman Ismail Marzuki (TIM).

Ketika masuk ke area parkir dan turun dari mobil, lanjut Haris, tiba-tiba ada orang tak dikenal yang menghantam kepalanya dari arah belakang.

"Setelah dihajar, saya lihat ke belakang ada lagi yang menghajar saya di bagian wajah."

"Habis itu saya ada yang dorong, dan saya tahan," kata Haris dalam keterangan suara yang diterima Kompas.com, Selasa.

Pelaku juga mengintimidasinya dengan kalimat bernada ancaman pembunuhan.

"Saya duduk sambil lindungi kepala belakang dan depan itu dua orang lebih."

"Satu orang meneriakakn 'Bunuh, mati, bunuh mati', seperti itu," terang dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Berita lain terkait Ketua KNPI Haris Pertama Dianiaya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Ditangkapnya Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama, Ini Peran Pelaku hingga Ancaman Hukuman

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved