Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Terseret Dugaan Kasus Penipuan Jual-Beli Rumah, Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi

Laporan terhadap mantan suami aktris senior Lydia Kandou itu dilayangkan oleh seorang pria bernama Firdauz Nuzula. 

Istimewa
Aktor senior Jamal Mirdad. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual-beli rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Laporan terhadap mantan suami aktris senior Lydia Kandou itu dilayangkan oleh seorang pria berinisial FN alias Firdauz Nuzula. 

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. 

"Benar kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022). 

Dalam laporannya, Firdaus juga menyertakan sejumlah bukti kuat berupa PJB (Pengikatan Jual Beli), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening. 

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan permasalahan yang terjadi antara keduanya diduga karena terlibat dalam jual-beli rumah milik sang aktor seluas 150 meter persegi. 

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 juta," ucapnya. 

Surat -60-56
Surat laporan polisi yang tertuju pada Jamal Mirdad di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jamal Mirdad Sebut Keretakan Rumah Tangga Tyna Kanna dan Kenang Mirdad sebagai Ujian

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu, 26 Februari 2022: Aquarius harus Fleksibel dan Lunakkan Sikap

Baca juga: Cerai dari Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani Ungkap Sempat Ditalak oleh Mantan Suami Saat Adik Menikah

"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan," sambung Zulpan. 

Sebelum melaporkan Jamal Mirdad, sang pelapor sebenarnya telah mengirimkan surat somasi kepada Jamal Mirdad melalui kuasa hukumnya. 

Namun, Jamal tak menanggapi atas somasi tersebut. 

"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," ucap Zulpan. 

Laporan ini juga tertuang dalam nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2022 lalu. 

Ayah kandung Nana Mirdad ini dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

Laporan terhadap Jamal terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam proses penyelidikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved