Pemilu 2024
Usulan Pemilu 2024 Diundur karena Covid-19 Dianggap Tak Relevan dan Picu Benturan Konstitusi
Usulan Pemilu 2024 ditunda ini menuai pro dan kontra, serta mendapat tanggapan dari beberapa pihak, seperti Perludem dan pakar hukum tata negara.
TRIBUNTERNATE.COM - Usulan penundaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 kembali mengemuka.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Wacana itu disebut akan beriringan dengan potensi masa jabatan presiden yang diperpanjang.
Sejumlah pihak menilai usulan Cak Imin bertentangan dengan konsitusi dan melanggar UUD 1945.
Jika usulan itu hendak direalisasikan, MPR perlu menggelar sidang amandemen untuk mengubah pasal yang mengatur Pemilu digelar sekali dalam lima tahun.
Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD harus diajukan paling tidak oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Dengan proporsi itu, sidang MPR sedikitnya harus diajukan oleh 237 dari total 700 anggota MPR atau setidaknya tiga fraksi besar di parlemen.
Usulan Pemilu 2024 diundur atau ditunda ini pun menuai pro dan kontra, serta mendapat tanggapan dari beberapa pihak, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
1. Perludem: Penundaan Pemilu 2024 karena Covid-19 Tidak Relevan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut penundaan Pemilu 2024 karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak relevan.
Dia menyinggung pelaksanaan Pilkada 2020 yang tetap berjalan, meski saat itu sempat muncul dorongan agar ditunda akibat pandemi Covid-19.
Namun, Ninis menilai kala itu pandemi baru masuk Indonesia sehingga harus banyak belajar dan penyesuaian dari pelaksanaan pemilu di luar negeri.
"Dulu wacana ditunda supaya kita siap dulu, karena jaraknya dekat sekali pandemi bulan Maret masuk. Jadwal awalnya kan pilkada di bulan September lalu diundur tiga bulan ke bulan Desember," kata Ninis dalam diskusi Tolak Penundaan Pemilu 2024 dilihat dari YouTube Rumah Pemilu, Sabtu (26/2/2022).
"Nah, sementara kalau alasan pandemi kemudian digunakan untuk menunda Pemilu 2024 sangat tidak relevan, karena kita punya waktu sebetulnya dari 2020 ke 2024 untuk mempersiapkan," sambungnya.
Menurut Ninis, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024 karena ia yakin pemerintah sudah lebih siap.