Polsek Ternate Selatan Santuni Penderita Stroke, Keluarga Syamsudin Ucapkan Terima Kasih
Selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi juga bertugas melindungi, mengayomi, melayani serta menegakan hukum.
TRIBUNTERNATE.COM - Selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi juga bertugas melindungi, mengayomi, melayani serta menegakan hukum.
Semua itu tertuang di dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 4 kemudian diimplementasikan Polsek Ternate Selatan, Maluku Utara, Sabtu (5/3/2022) dengan memberikan paket sembako pada Syamsudin Andi (68) penderita penyakit Stroke.
Syamsudin sendiri merupakan warga RT 10 RW 005, di Kelurahan Jati Perumnas, Kota Ternate.
Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Suherman mengatakan, bantuan tersebut diberikan kepada warga yang membutuhkan, akibat dampak dari pandemi Covid-19 sampai berpengaruh pada ekonomi terutama bagi mereka yang mengalami penyakit.
"Jadi kami dari Polsek Ternate Selatan memberikan sedikit sembako, kepada Pak Syamsudin Andi. Semoga sedikit bantuan ini ikut membantu meringankan masyarakat yang tidak mampu,"cetusnya.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara, Bangga Pengelolaan Lingkungan PT Harita Nickel di Pulau Obi
Baca juga: Menteri Sakti Wahyu Trenggono Bakal Mengunjungi Pulau Morotai
Inal, menantu dari Syamsudin menyampaikan terima kasih kepada Polsek Ternate Selatan, yang sudah menyambangi orang tuanya yang lagi sakit.
"Kami sekeluarga sangat berterimakasih kepada Pak Kapolsek, karena sudah datang di rumah melihat kondisi orang tua kami, "ungkapnya.
Sembari berharap, Pemkot Ternate dapat memberi bantuan kesehatan kepada orang tuanya.
"Kami harap ada langkah dari pemerintah, supaya orang tua kami bisa diobati, "harapnya.
(Tribunternate.com/Fizrin Nurdin)