Polda Sita 718 Botol Cap Tikus yang Dikirim Dari Bitung Sulawesi Utara
Polda mengamankan sebanyak 718 botol minuman keras di Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate.
TRIBUNTERNATE.COM –Kepolisian Daerah, Maluku Utara, melalui Unit Tipiring Ditsamapta, menyita Minuman Keras jenis cap tikus sebanyak 718 botol di Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, pada Senin (7/3/2022) kemarin sekitar Pukul 01:00 WIT.
’Ada minuman keras yang dibawa dari Bitung tujuan Kota Ternate dengan menggunakan Kapal KM. Sinabung berdasarkan informasi tersebut tim langsung turun melakukan penyelidikan,"kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (8/3/2022).
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tim berhasil mengamankan Barang bukti Berupa 10 Karung ukuran besar berwarna putih, 1 Karung kecil berwarna putih, 11 Dus Aqua, 1 Koper Merah, 1 Koper Coklat, 1 Tas sekolah Anak, 2 Tas Jamaah haji dan 1 Koper Kecil Cokelat serta 1 Koper Hitam dengan total Jumlah 718 Botol Aqua Ukuran 1,5 Liter.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024: Presiden Patuhi Konstitusi
Baca juga: Update Covid-19 Kota Ternate 8 Maret 2022: Tambahan 1 Kasus Baru
“Ini adalah menindak lanjuti laporan dari masyarakat khususnya peredaran Minuman keras (Miras),”ujarnya.
Michael mengingatkan, mengkonsumsi minuman keras dapat berakibat pada perilaku kriminal
“ini merupakan kegiatan untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras,"tandasnya.
Diketahui, barang bukti miras yang ditemukan tersebut diamankan di Mako Dit Samapta Polda Malut untuk diproses lebih lanjut.
(Tribunternate.com/Fizrin Nurdin)