Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Artis Terjerat Narkoba

Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Resmi Dihentikan, Polisi Beri Restorative Justice

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono telah resmi dihentikan, Kapolres Metro Jakarta Barat ungkap alasannya.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022) usai ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono telah resmi dihentikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pun mengonfirmasi kabar tersebut.

Zulpan mengatakan bahwa kasus narkoba Ardhito Pramono telah dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Namun demikian, Zulpan tak memberitahu secara rinci soal alasan kasus tersebut dihentikan.

"Jadi, Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya, silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan.

"Saya belum dapat laporan. Alasan teknisnya ke Kapolres," lanjutnya.

Alasan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan

Terkait penghentian kasus narkoba Ardhito Pramono, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkannya.

Ady pun mengungkapkan alasan di balik penghentian kasus narkoba yang menjerat musisi kelahiran Jakarta, 22 Mei 1995 itu.

Baca juga: Ardhito Pramono Akan Jalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan di RSKO, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Baca juga: Jalani Asesmen di BNNP, Ardhito Pramono Ungkap Kondisinya

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono

Berdasarkan hasil assessment, Ardhito dinyatakan sebagai pengguna dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari tim assessement terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO, atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Kombes Pol Ady Wibowo dikutip dari Tribun Lampung, Selasa (15/3/2022).

Dalam kasus narkoba Ardhito Pramono ini, pihak kepolisian mengambil langkah restorative justice atau keadilan restoratif.

Keadilan restoratif sendiri adalah metode hukum yang dirancang untuk menjadi resolusi penyelesaian konflik  dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Pendekatan restorative justice ini diambil oleh polisi mengacu kepada Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

Musisi Ardhito Pramono.
Musisi Ardhito Pramono. (Instagram/Ardhito Pramono)

Hal-hal tersebutlah yang kemudian menjadi pertimbangan kepolisian dalam menghentikan kasus narkoba penyanyi dan komposer lagu-lagu Jazz tersebut.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," terang Ady Wibowo.

"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," imbuhnya.

Selain itu, kondisi Ardhito Pramono di RSKO saat ini juga menjadi pertimbangan polisi.

Baca juga: Istri Ardhito Pramono Baru Terungkap ke Publik, Ini Sosok Jeanneta Sanfadelia: Graphic Designer

Baca juga: Status Pernikahan Ardhito Pramono Bikin Kaget Warganet, Sosok Jeanneta Sanfadelia Jadi Perbincangan

"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," imbuhnya.

Kapolres Ady menegaskan, Ardhito Pramono masih menjalani rehabilitasi di RSKO sesuai hasil assessment meski kasus hukumnya telah dihentikan.

Sebagai informasi, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Klender, Jakarta Timur pada 12 Januari 2022 dini hari.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Beberapa hari kemudian, Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi enam bulan.

(TribunTernate.com/Ron)(Tribun Lampung/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved