Tertulis di KTP, Doni Salmanan Baru Berusia 23 Tahun dan Bekerja sebagai Buruh Harian Lepas
Identitas Doni Salmanan dalam kartu identitasnya (KTP) diungkap ke publik oleh Bareskrim Polri, tercatat bekerja sebagai buruh harian lepas.
TRIBUNTERNATE.COM - Identitas Doni Salmanan dalam kartu identitasnya, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) diungkap ke publik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Asep mengatakan bahwa pekerjaan tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan yang tercatat di KTP-nya adalah sebagai buruh harian lepas.
Suami Dinan Fajrina itu, lanjut Asep, disebut juga masih berusia 23 tahun.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan
Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Brigjen Asep Edi Suheri, Selasa (15/3/2022).
Adapun kasus yang menjerat Doni Salmanan saat ini adalah dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan menyesatkan, yang bisa mengakibatkan kerugian pada masyarakat.
Asep mengungkapkan bahwa Doni Salmanan telah menyebarkan informasi bohong tersebut melalui kanal YouTube miliknya, yakni King Salaman.
"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang berisikan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," papar Asep.
Baca juga: Mangkir Pemeriksaan, Dinan Fajrina Mengaku Kelelahan Usai Pindah dari Rumah Mewah Doni Salmanan
Baca juga: Sempat Jual Mobil ke Doni Salmanan, Arief Muhammad Merasa Tak Perlu Kembalikan Uang Rp4 Miliar
Diperkirakan, korban Doni Salmanan dari aplikasi tersebut jumlahnya mencapai ribuan. Hal itu didapat jika merujuk jumlah member Doni di Telegram yang mencapai 25 ribu.
Asep mengatakan bahwa Quotex ialah aplikasi yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu Quotex dan bagaimana cara kerjanya.
"Web Quotex adalah aplikasi yang dirilis 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website
tersebut tidak terdaftar dalam Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan sudah dinyatakan ilegal," kata Asep.

Namun, dalam penggunaannya tidak ada komoditi yang diperdagangkan. Menurut Asep, pengguna hanya menaruh modal lalu menebak harga valuta asing.
"Adapun cara kerja Quotex ini member harus meletakkan modal, kemudian mempertaruhkan modal untuk
menebak harga valuta asing yang sudah ditentukan," kata Asep.
Peran Doni sebagai afiliator ialah mempromosikan aplikasi itu lewat akun YouTube-nya dengan iming-iming cuan.
Asep menuturkan, Doni diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Baca juga: Fakta-Fakta Istri Doni Salmanan, Masih Berusia 23 Tahun hingga Miliki 779 Ribu Followers Instagram
Baca juga: Sama-sama Disebut Crazy Rich, Siapa yang Lebih Kaya antara Indra Kenz dan Doni Salmanan?
"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh
tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," ujarnya.
"Tapi kenyataannya, tersangka tidak bermain trading dalam website tersebut. Melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valuta asing di website Quotex," kata Asep.
Keuntungan yang didapat Doni sebesar 80 persen dari kekalahan member.
"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website dengan keuntungan sebagai berikut: pertama sebesar 80 persen apabila para member mengalami kekalahan bermain trading," ujar Asep.
Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.
"(Keuntungan) sebesar 20 persen apabila para member mengalami kemenangan bermain trading untuk motivasi tersangka sendiri," kata Asep.
"Tersangka DS (Doni Salmanan) ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian dalam hal ini," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Pekerjaan Doni Salmanan di KTP, Tertulis Buruh Harian Lepas