Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2022

Membayar Utang Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah? Ini Penjelasan Para Ustaz

Bolehkah membayar utang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban berlalu? Simak penjelasan para ahli agama berikut ini.

mos.cms.futurecdn.net
ILUSTRASI - Membayar utang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban. 

Namun, jika ada orang yang terbiasa berpuasa sunah, tetap diperbolehkan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban.

"Boleh berpuasa bagi (siapapun yang) memang terbiasa puasa sunah," terang UAS.

Begitu pula dengan yang ingin membayar utang puasa Ramadan.

Siapapun yang ingin membayar utang puasa Ramadan boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban.

"Boleh bagi yang meng-qadha," kata UAS.

Ilustrasi menyambut bulan Ramadan di bulan Syaban.
Ilustrasi menyambut bulan Ramadan di bulan Syaban. (Kompas.com)

UAS menjelaskan bisa jadi seseorang menunda-nunda membayar utang puasa karena halangan tertentu.

Namun, jika masih ada waktu di antara Ramadan tahun lalu dengan yang akan datang, maka wajib utang puasa Ramadan itu wajib dibayar.

"Nah maka bagi yang mau meng-qadha boleh, karena kalau tak di-qadha sekarang, nanti bisa kena denda," jelas UAS.

Menurut UAS, jika seseorang tidak membayar utang puasa Ramadan yang lalu sebelum Ramadan yang akan datang, maka ia wajib membayar utang puasa Ramadan dan fidyah.

Video selengkapnya:

Baca juga: Mulai Malam Ini, Berikut Amalan Utama Malam Nifsu Syaban, Lengkap Doa dan Keistimewaannya

Baca juga: Tak Hanya Ramadhan, Ternyata Syawal juga Bulan Istimewa yang Punya Keutamaan

Hal senada terkait boleh tidaknya membayar utang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban juga disampaikan oleh Buya Yahya dalam kanal YouTube Buya Yahya.

"Itu dalam mazhab kita bahwasannya kalau orang sudah memasuki Nisfu Syaban dan dia tidak punya kebiasaan (berpuasa) maka jangan berpuasa," terang Buya Yahya.

Menurut Buya, selain mazhab itu tidak ada masalah orang membayar utang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban.

"Jadi dalam mazhab itu, akan hilang keharaman atau kemakruhan adalah kalau (puasa) disambung dengan hari sebelum Nisfu Syaban."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved