Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2022

Membayar Utang Puasa Ramadan Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah? Ini Penjelasan Para Ustaz

Bolehkah membayar utang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban berlalu? Simak penjelasan para ahli agama berikut ini.

mos.cms.futurecdn.net
ILUSTRASI - Membayar utang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban. 

TRIBUNTERNATE.COM - Bolehkah membayar utang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban berlalu? Simak penjelasannya berikut ini.

Sejak awal bulan Maret, tepatnya di tanggal 4 Maret 2022, umat Muslim telah memasuki Syaban.

Bulan Syaban senditi adalah satu bulan dalam kalender Islam yang berada di antara bulan Rajab dan bulan Ramadan.

Bulan Syaban juga menjadi pertanda bahwa tak kurang dari sebulan lagi bulan Ramadan akan menyapa.

Sementara, Nisfu Syaban merupakan pertengahan bulan Syaba yang juga dikenal sebagai Laylatul Bara'ah atau Laylatun Nisfe min Sha'ban.

Jika Nisfu Syaban telah datang, maka bulan Ramadan pun makin dekat.

Lantas, bagaimana dengan mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadan?

Apakah jika masih memiliki utang puasa Ramadan, seorang Muslim masih boleh membayarnya setelah Nisfu Syaban?

Membayar utang puasa Ramadan atau qadha sendiri hukumnya adalah wajib dan menyegerakan untuk meng-qadha puasa Ramadan setelah bulan Ramadan sangatlah dianjurkan.

Namun, jika seseorang masih belum menyelesaikan utang puasa Ramadan hingga Nisfu Syaban tiba, apakah masih boleh meng-qadha puasa?

Baca juga: Puasa Rajab Sebaiknya Dilakukan Berapa Hari? Berikut Bacaan Niat Puasa Rajab dan Keutamaannya

Baca juga: Berpuasa Ramadhan tapi Tak Jalankan Sholat Wajib 5 Waktu, Bagaimana Hukumnya?

Terkait dengan hal ini, Ustaz Abdul Somad atau yang biasa dikenal dengan sebutan UAS memberikan penjelasannya yang terangkum dalam video di kanal YouTube Dakwah Islam.

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama soal membayar utang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban.

Ada ulama yang mengharamkannya, namun ada pula ulama yang membolehkannya.

"Puasa setelah Nisfu Syaban, hadisnya jelas dari Abu Hurairah RA disebutkan dalam riwayat Abu Daud."

"Kalau sudah lewat Nisfu Syaban, jangan lagi kalian puasa," tutur UAS.

Namun, jika ada orang yang terbiasa berpuasa sunah, tetap diperbolehkan untuk berpuasa setelah Nisfu Syaban.

"Boleh berpuasa bagi (siapapun yang) memang terbiasa puasa sunah," terang UAS.

Begitu pula dengan yang ingin membayar utang puasa Ramadan.

Siapapun yang ingin membayar utang puasa Ramadan boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban.

"Boleh bagi yang meng-qadha," kata UAS.

Ilustrasi menyambut bulan Ramadan di bulan Syaban.
Ilustrasi menyambut bulan Ramadan di bulan Syaban. (Kompas.com)

UAS menjelaskan bisa jadi seseorang menunda-nunda membayar utang puasa karena halangan tertentu.

Namun, jika masih ada waktu di antara Ramadan tahun lalu dengan yang akan datang, maka wajib utang puasa Ramadan itu wajib dibayar.

"Nah maka bagi yang mau meng-qadha boleh, karena kalau tak di-qadha sekarang, nanti bisa kena denda," jelas UAS.

Menurut UAS, jika seseorang tidak membayar utang puasa Ramadan yang lalu sebelum Ramadan yang akan datang, maka ia wajib membayar utang puasa Ramadan dan fidyah.

Video selengkapnya:

Baca juga: Mulai Malam Ini, Berikut Amalan Utama Malam Nifsu Syaban, Lengkap Doa dan Keistimewaannya

Baca juga: Tak Hanya Ramadhan, Ternyata Syawal juga Bulan Istimewa yang Punya Keutamaan

Hal senada terkait boleh tidaknya membayar utang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban juga disampaikan oleh Buya Yahya dalam kanal YouTube Buya Yahya.

"Itu dalam mazhab kita bahwasannya kalau orang sudah memasuki Nisfu Syaban dan dia tidak punya kebiasaan (berpuasa) maka jangan berpuasa," terang Buya Yahya.

Menurut Buya, selain mazhab itu tidak ada masalah orang membayar utang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban.

"Jadi dalam mazhab itu, akan hilang keharaman atau kemakruhan adalah kalau (puasa) disambung dengan hari sebelum Nisfu Syaban."

"Atau memang dia punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau puasa yang lainnya."

"Atau bagi dia yang punya utang (puasa Ramadan)," tutur Buya Yahya.

Jadi, bagi siapapun yang memiliki kebiasaan berpuasa sunah, atau puasa yang lainnya, serta mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadan, boleh berpuasa setelah Nisfu Syaban.

"Yang nggak diperkenankan adalah nggak pernah puasa eh tiba-tiba masuk bulan Nisfu Syaban puasa, bukan karena bayar utang."

"Kalau Anda bayar utang (puasa Ramadan) ya sah-sah saja," pungkas Buya Yahya.

Video selengkapnya:

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved