2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Tanggapan TP3 dan Ketua Umum PA 212
Dua polisi terdakwa tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis lepas.
Atas adanya putusan tersebut, Marwan meminta kepada masyarakat tak perlu mempercayai apa yang menjadi putusan hakim.
"Dagelan yang sesat ya rasanya nggak relevan kita kasih tanggapan, kecuali mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara, dagelan itu," kata Marwan.
Terlebih kata dia, dalam perkara ini, tuntutan yang dijatuhkan jaksa belum didasari pada proses penyelidikan akan tetapi langsung pada tahap penyidikan.
Atas hal itu, menurutnya percuma jika proses pidana belum masuk dalam penyelidikan namun sudah disidangkan.
"Artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi, bagaimana hakim mau mutus perkara yang penyelidikannya tidak pernah dilakukan," kata Marwan.
Sementara, yang dijadikan pedoman dalam perkara tersebut yakni berdasar hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM.
Akan tetapi, dirinya meyakini pemantauan ini dilakukan bersama pemerintah atau kepolisian.
"Jadi apa relevansinya kalau emang pada dasarnya ini adalah pengadilan sesat yang sejak awal dari sisi proses hukumnya sendiri sudah sangat rekayasa," kata dia.
Ketua Umum PA 212: Itu Laskar yang Bunuh Genderuwo?
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif turut menyoroti terkait vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua penembak Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Slamet mengungkapkan, sedari awal pihaknya dalam hal ini PA 212 telah menilai aneh perkara ini.
"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang lepas," kata Slamet saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/3/2022).
Tak hanya itu, Slamet juga menyatakan dengan adanya putusan ini maka keadaan hukum di Indonesia disebutnya makin lucu.
Sebab kata dia, putusan yang dijatuhi hakim hanya berlandas pada sudut pandang terdakwa saja.
Slamet juga mempertanyakan terkait penyebab tewasnya anggota laskar FPI yang diketahui dilakukan oleh kedua terdakwa itu.