Aturan Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa, Masih Menunggu Edaran Dari PANRB
Pemberlakuan jam kerja bagi ASN selama bulan Puasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Ternate, masih harus menunggu kebijakan PANRB
Penulis: Munawir Taoeda | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM– Pemberlakuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) selama bulan Puasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Ternate, masih harus menunggu kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ).
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate, Agus Fian Djambak mengatakan, sampai sekarang belum menerima pemberitahuan berupa Surat Edaran (SE) dari PANRB.
"Belum ada, kalau sudah ada SE-nya langsung kita tindak lanjuti, "ucapnya kepada Tribunternate.com. Jumat (18/3/2022)
Jika mengacu pada aturan yang sudah-sudah menurut Agus, yaitu memang ada penyesuaian jam kerja dan serangkaian kegiatan selama bulan Puasa.
"Pastinya SE yang nanti disampaikan, akan menjadi pedoman. Dan untuk non muslim, menyesuaikan. Karna edaran biasanya berlaku untuk seluruh ASN, "tandas dia.
Baca juga: Update Covid-19 Indonesia Jumat, 18 Maret 2022: 9.528 Kasus Baru, 199 Kasus Kematian Harian
Baca juga: Hasil FP2 MotoGP Mandalika 2022: Fabio Quartararo Tercepat, Marc Marquez Kecelakaan
Sementara itu, jam kerja ASN selama Puasa seperti dikutip dari laman Kemenpan RB tahun sebelumnya yaitu, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.
Kemudian, untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan, bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu.
Lalu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.
Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.
Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Puasa minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Selama bulan Ramadhan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
(Tribunternate.com/ Munawir Taoeda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/agus1832022.jpg)