Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jika Gaji di Bawah Rp4,5 Juta per Bulan, Bisa Tidak Wajib Lapor SPT Pajak

Jika wajib pajak memiliki penghasilan atau gaji di bawah kriteria PTKP Rp4,5 juta per bulan, maka bisa tidak wajib lapor SPT.

Instagram
Ilustrasi - laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online. 

TRIBUNNTERNATE.COM -- Setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penghasilan.

Hal ini tertuang dalam aturan perpajakan, sebagaimana disebutkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan mengatakan, jika wajib pajak memiliki penghasilan atau gaji di bawah kriteria pendapatan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan, maka bisa tidak wajib lapor SPT.

"Keuntungannya yang bersangkutan tidak wajib lapor SPT, karena penghasilan di bawah ketentuan (PTKP)," ujarnya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Dia menjelaskan, secara teknis dalam aturan pajak, penghasilan di bawah PTKP dapat mengajukan untuk menjadi wajib pajak non efektif.

"Bahasa gampangnya tidak aktif sementara. Selain itu, sanksi denda (Rp 100 ribu) juga akan lepas," kata Erwin.

Namun, jika nantinya memiliki penghasilan di atas PTKP, maka yang bersangkutan wajib aktif kembali lapor SPT tanpa ajukan permohonan.

"Sebab, di kita prinsipnya self-assessment. Kalau di dalam Undang-undang, bahwa setiap wajib pajak lapor SPT dengan benar dan jelas, dan bukti dia wajib pajak dari adanya NPWP," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan Tidak Wajib Lapor SPT Pajak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved