Ingat, Paling Lambat 31 Maret! Ada Denda Rp100.000,00 Kalau Telat atau Tak Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP, wajib melakukan pelaporan SPT tahunan bagi orang pribadi.
TRIBUNTERNATE.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP, wajib melakukan pelaporan SPT tahunan bagi orang pribadi.
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan mengatakan, apabila tidak lapor sampai 31 Maret 2022, maka yang bersangkutan bisa kena sanksi denda.
"Paling lambat tanggal 31 Maret untuk SPT tahunan orang pribadi. Jika," ujarnya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Dia berterima kasih kepada Grup Kompas yang sudah memfasilitasi pihaknya sosialisasi pajak terhadap karyawan maupun masyarakat agar tidak telat lapor SPT.
Baca juga: Lowongan Kerja Ternate, Posisi HR & GA Senior Supervisor DHL, Berpengalaman Minimal 3 Tahun
Baca juga: Sandiaga Uno Bangga Risman Diapresiasi Juara MotoGP Mandalika: Pelatihan Kami Buahkan Hasil
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman akan Nikahi Adik Kandung Presiden Joko Widodo, Ini Profil Singkatnya
"Ditjen Pajak, terutama KPP Pratama Tanah Abang 3 berterima kasih karena Grup Kompas memfasilitasi agar jadi warga negara baik yang patuh dan taat pajak. Hari ini dan besok, kita lakukan asistensi pengisian SPT tahunan bagi pegawai Grup Kompas," kata Erwin.
Menurutnya, instrumen perpajakan membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan, sehingga peran daripada wajib pajak menjadi penting.
"Sebagai warga negara, penting dalam lakukan pembangunan dengan berpatisipasi dan gotong royong. Satu di antaranya melalui peran serta aktif dalam membayar dan melapor pajak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal SPT Tahunan, Terlambat Lapor atau Tidak Lapor Kena Denda Rp 100 Ribu