Ramadhan 2022
Sederet Aturan Terbaru Selama Ramadhan, Tarawih Tanpa Jarak hingga Boleh Mudik, Masker Tetap Wajib
Di tahun 2022, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru terkait pelonggaran ibadah Ramadhan hingga mudik Lebaran 2022. Apa saja?
TRIBUNTERNATE.COM - Bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 akan terasa sedikit berbeda dengan dua tahun sebelumnya.
Pasalnya, di tahun 2022 ini pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru terkait pelonggaran ibadah Ramadhan hingga mudik Lebaran 2022.
Hal tersebut, kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan lantaran perkembangan dan tren kasus Covid-19 satu bulan ke belakang telah menunjukkan perbaikan.
Salah satu aturan yang berbeda dalam ibadah Ramadhan kali ini adalah umat Muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid.
"Nah kali ini tahun ini diperbolehkan. Tapi syaratnya tetap harus ada. Yaitu menjalankan protokol kesehatan."
"Jangan mentang-mentang boleh tarawih tidak menjalankan prokes," kata Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro pada siaran Radio RRI, Senin (28/3/2022).
Selain itu, dokter Reisa juga menyebutkan bahwa aturan baru kedua yang ditetapkan pemerintah adalah setelah dua tahun pandemi Covid-19, mudik kini diizinkan.
Namun, sekali lagi harus ada syarat yang terpenuhi, yaitu boleh mudik namun dua kali vaksin dan satu kali booster.
Baca juga: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H Digelar 1 April 2022, PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 2 April
Baca juga: Berpuasa Ramadhan tapi Tak Jalankan Sholat Wajib 5 Waktu, Bagaimana Hukumnya?
"Harus booster dulu. Dan tetap pakai protokol kesehatan yang ketat. Yang kangen rumah dan kumpul dengan keluarga buruan mumpung belum mendekati lebaran, vaksin Covid-19 dan booster dulu," imbau Reisa.
Selanjutnya, pembaharuan kebijakan bulan Ramadhan yang ketiga adalah saf salat sudah tidak diwajibkan untuk berjarak.
Hal tersebut berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi No Kep 28/dpMUI/3 TAHUN 2022.
"Tepatnya pada tanggal 10 Maret lalu menyebutkan pelaksanaan salat jamaah dengan merapatkan saf dan meluruskan saf," kata Reisa menambahkan.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, fatwa tentang perapatan saf, merupakan dispensasi karena ada unsur pencegahan penularan wabah.
Melandainya kasus, pelonggaran aktivitas sosial, termasuk jaga jarak dan aturan aktivitas publik, uzur menjadi dasar dispensasi pun selesai.
"Jadi tentu kita bisa antisipasi, tapi ingat virus masih ada, prokes tetap dijaga saat beribadah di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain."