Kantor Balai Penyuluhan KB di Kecamatan Galela Halmahera Utara Disegel Pemilik Lahan
Pemicul sampai Kantor Balai Penyuluhan harus disegel karena Pemerintah Daerah setempat belum menyelesaikan ganti rugi lahan.
Laporan Jurnalis TribunTernate.com: Arafik Hamid
TRIBUNTERNATE.COM- Lahan Kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) di Jl Tugu Pahlawan Desa Soasio, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara disegel ahli waris.
Ahli waris yang melakukan protes hingga berbuntut penyegelan yaitu dari pihak keluarga Tjein.
Mereka menyegel kantor Balai Penyuluhan KB sejak Jumat (1/4/2022) kemarin sekitar pukul 17.30 WIT.
Pemicul sampai Kantor Balai Penyuluhan harus disegel karena Pemerintah Daerah ( Pemda ) setempat belum menyelesaikan ganti rugi lahan.
Baca juga: Motoris Longboat Pelabuhan Bastiong Ternate Akui Omset Meningkat Jelang Ramadan 2022
"Bangunan ini belum diganti rugi sehingga disegel,"tulis pihak ahli waris di sebuah spanduk lalu dipasang persis di pintu utama kantor KB.
Padahal, menurut pemilik lahan jauh sebelum kantor Balai dibangun sudah ada perjanjian bahwa lahan tersebut akan dibayar.
Namun, ternyata sampai sekarang belum dieksekusi.
Pantauan TribunTernate.com di lokasi pada Sabtu (2/4/2022) hingga artikel ini terbit poster bertuliskan "Bangunan ini belum diganti rugi sehingga disegel" masing terpampang di pintu. (*)