Ramadhan 2022
Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Bentuk Uang, Lengkap dengan Cara Menghitungnya
Apakah boleh membayar zakat fitrah di bulan suci Ramadhan dalam bentuk uang dan bukan bahan makanan pokok? Simak penjelasan ustaz berikut ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak hukum membayar zakat fitrah dengan uang di bulan suci Ramadan.
Bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 telah memasuki hari ke-12.
Di bulan Ramadhan, zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan bagi semua umat Muslim.
Baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam juga wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Hal ini lantaran zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah yang menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Lantas, apakah boleh jika zakat fitrah tidak dengan beras melainkan dengan uang?
Terkait hal tersebut, berikut penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Menurut Wahid, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim adalah berupa bahan makanan pokok, seperti gandum, roti hingga beras.
“Itu (zakat fitrah) bahan makanan pokok, kalau dulu gandum, roti. Kalau di Indonesia ya umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah,” tutur Wahid Ahmadi.
Namun, kata Wahid, sebagian ahli mengatakan boleh berupa uang.
“Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang,” terang Ketua Ikadi Jateng ini.
Tetapi, Wahid kembali menegaskan bahwa bentuk zakat fitrah pada mulanya adalah bahan makanan pokok.
Sebab, bahan makanan pokok tersebut akan dikonsumsi untuk hari Raya Idulfitri.
“Aslinya adalah bahan makanan, karena memang untuk dikonsumsi pada saat hari lebaran,” pungkasnya.
Video selengkapnya:
Baca juga: Mengenal Zakat Mal: Besaran, Jenis, Syarat Kewajiban, hingga Golongan Penerimanya
Baca juga: Ini Amalan-amalan selama Bulan Suci Ramadan
Pengertian Zakat Fitrah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idulfitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang dilakukan setiap Ramadhan menjelang Idulfitri.
Dikutip dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah oleh Ustadz Abu Abdil A'la Hari Ahadi, secara bahasa zakat fitrah berasal dari Bahasa Arab, yaitu fithri artinya berbuka dan fithrah artinya badan.
Pasalnya, zakat fitrah dikeluarkan setelah selesai puasa Ramadhan dan zakat ini bermanfaat bagi badan karena dapat membersihkan jiwa.
Pengertian zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Sebab, pada dasarnya zakat fitrah adalah memberikan makan pada masyarakat miskin.
Hukum zakat fitrah bersifat wajib bagi orang yang merdeka baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslim. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Waktu dikeluarkannya zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan.
Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai sarana untuk saling tolong menolong kepada orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak saat Idulfitri.
Orang miskin yang di hari-hari biasanya hidupnya serba kekurangan, jadi bisa merasa bahagia karena bisa menikmati makanan seperti orang lain setiap Idulfitri.

Cara Menghitung Zakat Fitrah
Melansir laman Baznas, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Cara menghitung zakat fitrah tunai juga sama dengan zakat fitrah berupa makanan pokok, yaitu menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun, biasanya Baznas mengeluarkan surat keputusan (SK) setiap tahun untuk besaran nilai zakat fitrah tunai.
Pasalnya, besaran nilai zakat fitrah tunai berbeda setiap daerah. Misalnya pada SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2021, untuk daerah DKI Jakarta dan sekitarnya standar nilai zakat fitrah adalah Rp 40.000 per orang.
Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga ada empat orang maka total zakat fitrah yang harus dibayar adalah 4 dikali Rp40.000, yaitu Rp120.000.
(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com/Isna Rifka)