Tarif Angkutan
Kadishub Pulau Morotai Tegaskan Tarif Angkutan Umum Harus Pakai SK Bupati
Kepala Dishub Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan menegaskan, tarif angkutan umum masih menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Benny Laos.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan menegaskan, tarif angkutan umum masih menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Benny Laos.
"Kalau tarif sampai hari ini masih menggunakan standar sesuai dengan SK Bupati yang masih berlaku,"ungkap Ahdad kepada Tribunternate.com, Selasa (19/4/2022).
Meski demikian Ahdad mengaku, saat ini pihaknya masih menghitung supaya dapat menyesuaikan dengan harga BBM.
"Suda tuntas, selanjutnya kami tinggal buat rapat bersama organda serta pengurus bentor. kami berharap dalam waktu dekat SK tarif baru itu sudah ada,"Jelasnya.
Baca juga: Manasik Haji CJH Pulau Morotai Menunggu Ketetapan Kuota
Baca juga: Kronologi Seorang Pedagang di Ternate Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Gas Air Mata
Kemarin lanjut Ahdad pihaknya sudah panggil rapat.
Tetapi, belum menghasilkan apa apa,.
Maka itu masih dipakai tarif bentor yang lama.
"Kami mengimbau kepada teman-teman ABM pengurus bentor jangan dulu menaikan tarif sepihak karena kita harus sesuaikan dulu,"harap Ahdad.
Sebab, menurutnya minimal ada sosialisasi sebagaimana tarif pada umumnya yang punya ketentuan dari kementrian perhubungan (Kemenhub), karena itu punya standar sendiri.
"Untuk menghitung kami tidak tahu mereka menggunakan standar atau tidak. Kalau Dishub sudah pasti ada standarnya,"ujar Ahdad. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/19042022_ahdad.jpg)