THR
THR dan Gaji 13 PNS di Morotai Dibayarkan Sebelum Hari Raya
Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta Gubernur dan Bupati/wali kota mengambil langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta Gubernur dan Bupati/wali kota mengambil langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
SE yang terbit pada Senin (18/4/2022) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca juga: Manasik Haji CJH Pulau Morotai Menunggu Ketetapan Kuota
Baca juga: Manasik Haji CJH Pulau Morotai Menunggu Ketetapan Kuota
“Pengelolaan anggaran THR dan Gaji 13 Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Menanggapi SE tersebut Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suryani Antarani mengatakan, THR dan Gaji 13 bagi ASN di Kabupaten Pulau Morotai akan dibayarkan sebelum lebaran idul Fitri tahun 2022.
"Sebelum lebaran sudah dibayarkan,"kata Suriani, Selasa (19/4/2022).
Untuk berapa besaran yang diterima ASN Morotai Suryani mengaku, sejauh ini masih menunggu informasi dari Taspen.
"Masi tunggu info dari PT Taspen,"ujarnya.
Sementara tunjangan pegawai, Suryani mengungkapkan telah melakukan pembayaran.
"Sudah dibayar,"tandasnya. (*)