Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Disebut Kecolongan dalam Kasus Mafia Minyak Goreng, KPK Justru Apresiasi Kinerja Kejagung RI

Penanganan kasus mafia minyak goreng yang diumumkan oleh Kejagung RI membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut kecolongan.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengumumkan penanganan kasus mafia minyak goreng atau dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam kasus ini, Kejagung RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus penertiban izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada pula tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Keempat tersangka diduga memiliki peran bersama-sama untuk melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.

Penanganan kasus mafia minyak goreng yang diumumkan oleh Kejagung RI membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut kecolongan.

Namun, terkait sebutan kecolongan itu, KPK justru memilih untuk mengapresiasi kinerja Kejagung RI.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng, sehingga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Profil 3 Perusahaan Swasta yang Terseret Kasus Mafia Minyak Goreng dan Merek-merek Produknya

Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Alasan Indrasari Wisnu Wardhana Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana: Terseret Kasus Suap Bawang, Kini Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

"Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," imbuhnya.

Capaian kinerja Kejagung, menurut Ali, menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. 

Sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.

Baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," kata dia.

Di sisi lain, disebutkan Ali, KPK bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP yang tergabung dalam STRANAS Pencegahan Korupsi (PK) juga telah memberikan atensinya kepada integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan. 

Ia mengatakan, STRANAS PK berpandangan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasar domestik, menjadi dua kondisi utama yang menjadi basis pengambilan kebijakan ekspor atau impor. Namun kedua hal ini tidak selalu berjalan mulus. 

"Kami menemukan penggunaan data yang kurang akurat, tidak terintegrasi dan prosedur perizinan yang kurang transparan, telah membuka celah terjadinya praktik korupsi," sebut Ali.

Oleh karenanya, lanjut Ali, STRANAS PK mendorong perbaikan tata kelola impor dan ekspor melalui sistem data-simpul yang akurat dan mutakhir serta mekanisme pengawasan melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK). 

"Melalui upaya bersama tersebut, kami berharap, sinergi dan satu padu dalam pemberantasan korupsi, mampu menurunkan angka korupsi secara efektif. Alhasil bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas," ujar Ali.

Sebelumnya, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyindir eks lembaganya itu kecolongan soal penyidikan kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit.

Menurut Febri, KPK seakan tertinggal dari Kejaksaan Agung yang bisa menguak tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit di tengah kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

"Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan & skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng," cuit Febri melalui akun Twitter @febridiansyah dan sudah diizinkan untuk dikutip, Selasa (19/4/2022).

"Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan & ditinggalkan?" lanjut Febri.

Febri, yang kini fokus menjadi advokat dan pegiat antikorupsi, lantas meminta pimpinan KPK saat ini bekerja secara serius dan mengurangi gimik-gimik tak perlu.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng atau dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022) di Jakarta menuturkan, penetapan tersangka adalah atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan harga minyak goreng melejit di pasaran.

"Saat ini tim Penyidik Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers.

Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Menjadi persoalan karena diduga perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.

"Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation), namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," kata Burhanuddin. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disebut Kecolongan, KPK Justru Apresiasi Kejagung Usut Kasus Mafia Minyak Goreng

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved