Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mudik Lebaran

Percepat Vaksin Booster, Kemenag Halmahera Barat Gelar Vaksinasi Masal

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara menggelar vaksinasi masal.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Faisal Amin
Warga Halmahera Barat mengikuti Vaksinasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (21/4/2022). Selain mempercepat vaksinasi, tujuan kegiatan ini juga untuk mempermudah perjalanan mudik lebaran. 

TRIBUNTERNATE. COM- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara menggelar vaksinasi masal.

Kegiatan vaksinasi masal ini bertempat di halaman Kantor Kemenag Halmahera Barat.

Beralamat di Jl Pengabdian Kompleks Kantor Bupati Halmahera Barat, Kamis (21/4/2022).

Kepala Kantor Kemenag  Halmahera Barat, Hasbullah Tahir menjelaskan, ini merupakan rangkaian kegiatan bersama Polri dan Nahdatul Ulama (NU).

Tujuannya, untuk mempercepat penanganan vaksin Booster.

" Jadi memang kita mau mempercepat vaksin Booster di Halmahera Barat, "Terangnnya. 

Di samping mempercepat penanganan vaksinasi, Tujuan lain dari kegiatan ini adalah memudahkan masyarakat melakukan perjalanan.

Karena salah satu, syarat yang dikeluarkan pemerintah untuk pelaku perjalanan atau pemudik ialah, sudah di vaksin.

"Tentu kita mudahkan masyarakat mudik. Kan ini juga satu syarat,"ujar Hasbullah.

Baca juga: Polres Halmahera Barat Bangun Pos di Sidangoli dan Jailolo Untuk Amankan Mudik Lebaran

Baca juga: Lapak Musiman di Pasar Rakyat Jailolo Halmahera Barat Masih Sepi Pembeli

Adapun, kegiatan ini digelar selama tiga hari kedepan.

Target yang divaksin sebanyak 800 orang, perharinya masing-masing sebanyak 350 dosis yang disuntik. 

Berikut syarat mudik lebaran tahun 2022: 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Mengutip Kontan.co.id, untuk melakukan perjalanan, pemudik wajib mengisi eHAC.

Nantinya, petugas bandara bakal memeriksa kelayakan perjalanan melalui eHAC.

Syarat Kelayakan

Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.

Berikut rinciannya:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

 
eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.

Cara Mengisi eHAC

- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;

- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";

- Pilih sarana perjalanan "udara";

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;

Iklan untuk Anda: Lakukan kebiasaan ini, tekan Diabetes!
Advertisement by

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;

- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";

- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus;

- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya;

- Pilih "Konfirmasi". (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved