Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2022

Hukum Melihat Lawan Jenis di Bulan Ramadhan, Sampai Manakah Bisa Membatalkan Puasa?

Batal tidaknya puasa akibat pengamatan terhadap lawan jenis bergantung pada sejauh mana pengaruhnya pada nafsu.

Kompas.com
Ilustrasi puasa. 

TRIBUNTERNATE.COM - Apakah melihat lawan jenis dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan? Simak episode Tribunnews Podcast selengkapnya di Spotify.

Batal tidaknya puasa akibat pengamatan terhadap lawan jenis bergantung pada sejauh mana pengaruhnya pada nafsu.

Puasa pada prinsipnya adalah al-imsakatau menahan diri dari segala hal yang bisa membatalkan rukun Islam ketiga tersebut.

Tak terkecuali menahan nafsu akibat persinggungan dengan lawan jenis.

Beberapa soalan muncul dalam kajian fikih seputar topik ini.

Salah satunya ialah apa hukum melihat lawan jenis?

Apakah aktivitas tersebut bisa membatalkan puasa?

Lalu, apa konsekuensi hukumnya bagi opsi pendapat yang menyatakan batal?

Baca juga: Idul Fitri 2022: Tips Halal Bihalal Aman di Tengah Pandemi Covid-19 agar Tak Tertular Virus Corona

Baca juga: Ramadhan 2022: Mengenal Makna dan Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar

Prof Abdul Karim Zaidan dalam karyanya yang berjudul al-Musfashal fi Ahkam al-Mar'ati menjelaskan, ketentuan hukum dalam persoalan ini opsional.

Tidak bisa dipukul rata, sesuai dengan kondisi masing-masing.

Ketentuan yang pertama, penglihatan atau bahkan pengamatan tersebut selama tidak disertai dengan nafsu dan menyebabkan keluar mazi dan atau sperma maka tidak merusak puasa.

Sedangkan, kondisi yang kedua, penglihatan atau pengamatan tersebut disertai dengan keluarnya sperma.

Bila demikian, puasa yang dilakukan rusak dan batal. Ini seperti disampaikan oleh sejumlah ulama, antara lain, Imam Ahmad, Atha', Hasan al-Bashri, Hasan bin Shalih, dan Imam Malik, Jabir bin Zaid, at-Tsauri, Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ibn al-Mudzir.

Selanjutnya, bila pengamatan atau penglihatan tersebut hanya berdampak pada keluarnya mazi maka dipahami secara tekstual dari pernyataann Imam Ahmad bahwa puasa tersebut tidak batal.

Lalu, apa konsekuensi hukum bila yang bersangkutan sengaja mengamati lalu keluarlah sperma?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved