Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BSU Tahun 2022 Rp1 Juta Diberikan untuk 8,8 Juta Pekerja, Kapan Cairnya?

Airlangga Hartanto menyampaikan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang - Airlangga Hartanto menyampaikan BSU 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2022.

Nantinya, penerima BSU 2022 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Bantuan subsidi upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam Keterangan pers evaluasi PPKM pada Senin (4/4/2022).

Dikutip dari kominfo.go.id, Airlangga Hartanto menyampaikan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta," ucapnya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diumumkan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan syarat penerima BSU dan bagaimana mekanisme penyalurannya.

Baca juga: Survei Indikator Politik: Jika Pilpres Digelar Sekarang, Ganjar Pranowo yang Menang

Baca juga: Dirut Pertamina Tak Kooperatif Soal Kasus Lili Pintauli, Novel Baswedan: Itu Salah Dewas KPK Sendiri

Baca juga: Survei LSI: Kelangkaan dan Mahalnya Harga Minyak Goreng Bikin Citra Pemerintah Semakin Buruk

Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). (Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Kapan BSU 2022 Cair?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, program BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pada tahun 2022.

“Iya (cair) bulan (April 2022) ini. BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan–pelan, satu–satu kita selesaikan,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dikutip dari Kompas.com.

Syarat Penerima BSU Tahun Lalu

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved