6 Bulan Berlalu, Gen Halilintar Tak Kunjung Bayar Denda Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Lagi Syantik'
Berdasarkan putusan MA, Gen Halilintar telah melanggar hak cipta lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah.
TRIBUNTERNATE.COM - Gen Halilintar diketahui telah melanggar hak cipta atas lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah.
Atas pelanggaran itu, keluarga besar Anofial Asmid Halilintar itu pun dikenai denda ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Nagaswara.
Upaya PK dari Nagaswara ke MA terhadap Gen Halilintar tersebut sudah diajukan sejak Desember 2021 lalu.
Hasilnya, MA memenangkan gugatan Nagaswara dan menghukum Gen Halilintar dengan membayar ganti rugi.
Total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Gen Halilintar kepada Nagaswara adalah sebesar Rp300 juta.
Namun, hingga bulan Mei sekarang, Gen Halilintar disebut belum memberikan hak Nagaswara atas pelanggaran hak cipta tersebut.
Diketahui sebelumnya, lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyikan Siti Badriah dinyanyikan ulang oleh Gen Halilintar.
Namun, tindakan tersebut dilakukan Gen Halilintar tanpa izin pemilik lagu.
Bahkan, Gen Halilintar bukan hanya menyanyikan ulang, tetapi juga mengganti lirik lagu "Lagi Syantik".
Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Buka Suara soal Isu Gen Halilintar yang Diusir dari Malaysia
Baca juga: Ayahnya Disebut Terlibat Organisasi Terlarang di Malaysia, Ini Penjelasan Atta Halilintar
Baca juga: Sempat Minta Aurel Melahirkan Normal, Ini Harapan Orang Tua Atta Halilintar atas Kelahiran Cucunya
Hal itu pun membuat label Nagaswara selaku pemilik lagu "Lagi Syantik" geram dan melaporkan tindakan Gen Halilintar.
Meski sudah menang di MA, hingga kini Nagaswara belum menerima uang dari pihak Gen Halilintar.
"Belum ada komunikasi apa pun, belum dibayar," kata Yosh Mulyadi, pengacara Nagaswara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).
Lebih jauh, Nagaswara berharap agar Gen Halilintar segera menuntaskan kewajibannya sesuai putusan Mahkamah Agung.
Mereka pun tak segan untuk kembali menempuh jalur hukum apabila Gen Halilintar tak kunjung membayarkan kewajibannya.
"Bulan Maret 2022 kami telah minta untuk dilakukan eksekusi, tetapi sampai hari ini belum ada hasil."
"Kalau memang tidak ada itikad baik, kami akan menempuh upaya hukum yang lain," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di WartakotaLive.com dengan judul Didenda Rp 300 Juta Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Lagi Syantik', Gen Halilintar Sudah Bayar?