Banyak CPNS Mengundurkan Diri, Menpan RB: Harusnya CPNS Sudah Tahu Gajinya Saat Mendaftar
Jika memang menginginkan gaji yang lebih, kata Tjahjo, sebaiknya pendaftar pengurungkan niat mengikuti seleksi CPNS 2021.
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima."
“Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” kata Tjahjo.
Hal ini, lanjut Tjahjo, merugikan negara dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut.
Selain itu, formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.
Hal ini tentu menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.
Gaji PPPK
Dirakum Tribunnews, berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100