Putra Ridwan Kamil Hilang di Swiss
Putra Ridwan Kamil Hilang, Polri Sebut Interpol Sudah Resmi Terbitkan Yellow Notice
Dedi menjelaskan, terbitnya Yellow Notice tersebut membuat seluruh negara yang tergabung dengan Interpol kini telah menerima informasi hilangnya Eril.
TRIBUNTERNATE.COM - Pihak Kepolisian RI (Polri) menyatakan bahwa Interpol telah merilis pemberitahuan kuning atau Yellow Notice terkait insiden hilangnya putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz.
Diketahui, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril dilaporkan hilang setelah terseret arus deras saat berenang di sungai Aaree, Bern, Swiss pada Kamis (26/5/2022) lalu.
Hingga hampir sepekan berlalu, upaya pencarian Eril masih terus dilakukan.
"Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Selanjutnya, Dedi menjelaskan, terbitnya Yellow Notice tersebut membuat seluruh negara yang tergabung dengan Interpol kini telah menerima informasi hilangnya Eril.
"Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan penerbitan Yellow Notice ini merupakan salah satu upaya Polri untuk turut ikut membantu pencarian Eril.
"Polri bekerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," pungkas Dedi.
Baca juga: WNI di Swiss Sayangkan Sikap Netizen Indonesia yang Beri Rating Jelek Sungai Aare
Baca juga: Momen Sebelum Eril Berangkat ke Swiss, Asisten Ridwan Kamil: Ditanya ke Mana Perginya, Nggak Jawab
Baca juga: Update Pencarian Emmeril Kahn: Pihak Keluarga Susul ke Swiss, Beri Ridwan Kamil Dukungan Moril
Polri Ajukan Penerbitan Yellow Notice pada Hari Kedua Pencarian
Kepolisian RI (Polri) telah mengusahakan upaya pencarian Emmeril Kahn Mumtadz.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Swiss mengenai proses pencarian Eril.
"Secara informal kita menanyakan melalui jalur P to P ke pihak Swiss perkembangan penanganan hal tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (27/5/2022).
Dedi menambahkan pihaknya telah meminta identitas Eril untuk mengajukan penerbitan Yellow Notice ke Interpol Swiss.
Baca juga: Polisi Swiss Ungkap 2 Alasan Sulitnya Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz: Kondisi Air Sungai Aare Keruh
Baca juga: Putra Ridwan Kamil Hilang: Media Swiss Rilis Foto Emmeril Kahn Sebelum Terseret Arus Sungai Aare
Baca juga: Putra Sulung Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai di Swiss, Akun Instagramnya Dibanjiri Doa dan Harapan

Apa Itu Yellow Notice?
Yellow Notice merupakan satu dari notice atau pemberitahuan berkode warna yang digunakan oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau International Criminal Police Organization (Interpol).
Pemberitahuan berkode warna itu disebut pula dengan Interpol Notice.
Fungsi Interpol Notice adalah untuk memungkinkan negara-negara dalam berbagi peringatan dan permintaan informasi di seluruh dunia.
Dikutip dari situs resmi Interpol sebagaimana diwartakan KompasTV, terdapat 8 tipe notice dengan warna berbeda fungsinya masing-masing;
1. Red Notice: Pemberitahuan Merah atau Red Notice dikeluarkan untuk mencari lokasi dan penangkapan orang yang dicari dan diinginkan guna penuntutan atau untuk menjalani Hukuman Khusus untuk Red Notice.
Dasar hukum dikeluarkannya pemberitahuan ini adalah adanya surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang bersangkutan.
2. Yellow Notice: Pemberitahuan Kuning atau Yellow Notice dikeluarkan untuk menemukan dan melakukan pencarian orang hilang atau untuk membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat mengidentifikasi diri mereka sendiri, seringkali anak di bawah umur.
3. Blue Notice: Pemberitahuan Biru atau Blue Notice dikeluarkan untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang yang terkait dengan kejahatan.
4. Black Notice: Pemberitahuan Hitam atau Black Notice dikeluarkan untuk mencari informasi tentang tubuh atau jasad yang tak dikenal
5. Green Notice: Pemberitahuan Hijau atau Green Notice dikeluarkan untuk memberikan peringatan tentang aktivitas kriminal seseorang, yang dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan publik.
6. Orange Notice: Pemberitahuan Oranye atau Orange Notice dikeluarkan untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek, atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.
7. Purple Notice: Pemberitahuan Ungu atau Purple Notice dikeluarkan untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat, dan metode penyembunyian yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
8 INTERPOL – UN Security Council Special Notice: Pemberitahuan Khusus Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk memberi tahu anggota INTERPOL bahwa seseorang atau suatu entitas dikenai sanksi PBB.

(KompasTV) (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Interpol Resmi Terbitkan Yellow Notice Putra Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare