Rabu, 27 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kisruh Kesultanan Ternate

Putri Mendiang Sultan Ternate ke 48 Minta Keadilan, Ancam Adukan Kapolres dan Kapolda ke Kapolri

Pasal yang diterima pelaku dinilai salah oleh Wiriawati M. Syah, dan akan melaporkan Polres Ternate dan Polda Maluku Utara ke Kapolri dan Kompololnas.

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
KONFLIK: Suasana keluarga korban saat menyatakan sikap ke Kapolda Malut dan Kapolres Ternate, Senin (6/6/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Wiriawati M Syah, salah satu putri Sultan Ternate ke-48, Mudaffar Syah II menyatakan sikap.

Untuk mengancam akan mengadukan Kapolres Ternate maupun Kapolda Malut, ke Kapolri dan Kompolnas RI.

Aduan ini berkaitan dengan insiden pembacokan yang terjadi, akibat konflik internal di Kesultanan Ternate, pada Maret lalu

Hal itu disampaikannya pada konferensi pers, di dampingi Nuzuludin M Syah, Sofia M Syah, Sofian A Hamid Syah dan Ismunandar Syah, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Pemprov Diminta Segera Lunasi Hutang Proyek Pekerjaan Masjid Raya Shaful Khairaat di Sofifi

Berdasarkan kajian dalam insiden di Kesultanan Ternate kala itu, terdapat seorang korban.

Namun penanganan Penyidik Polres Ternate, tidak sesuai dengan bukti yang diterima.

Dalam insiden tersebut, korban bernama Hi. Julkifli Marsaoly, sedangkan terduga pelaku berinisial ASM (48).

Persoalannya, penetapan pasal yang disangkakan ke dinilai janggal.

"Yang saya sesalkan, pasal yang dikenakan oleh penyidik Polres Ternate ke terduga pelaku."

"Karena berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi, korban terbukti dikeroyok."

"Namun kenapa dalam penetapan pasal ke terduga pelaku, hanya dengan satu pasal, yakni pasal penganiayaan, "katanya.

Tentu ini yang menjadi kekesalan keluarga korban, kenapa tidak memeriksa semua orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Kenapa Penyidik Polres Ternate tidak periksa semua orang yang melakukan pengeroyokan ke korban."

"Tapi hanya menetapkan satu orang tersangka dalam insiden tersebut, "jelasnya.

Padahal dalam insiden itu, bukti video memperlihatkan bukan saja satu orang terduga pelaku, yang melakukan pengeroyokan namun banyak orang.

Tapi kenapa Penyidik Polres Ternate hanya menetapkan satu orang tersangka.

"Itu yang kami sangat sayangkan kenapa Polisi hanya tetapkan satu pasal ke satu pelaku, padahal dalam insidennya banyak orang, "tegas anak ke dua dari istri ke tiga Mudaffar Syah II ini.

Ia menilai, tentu dengan penetapan satu pasal, jangan-jangan ada indikasi melindungi orang-orang tertentu.

Selain itu juga kata anak ke dua dari istri ke tiga Mudaffar Syah II ini menyebut.

Dalam insiden itu, Kapolres Ternate juga sudah melakukan himbauan kepada masyarakat.

Bahkan pada waktu itu, Kadaton Kesultanan Ternate hampir dikelilingi personel.

Untuk berjaga dan melakukan sweeping, tapi kenapa masih ada benda tajam (parang) bisa lolos dibawa pelaku.

"Saya tidak tahu prosedur pengamanan mereka (polisi), namun yang saya tanyakan kenapa benda tajam (pasang) bisa lolos," ucapnya.

Olehnya itu dengan persoalan ini, Polres Ternate diminta agar pasal yang digunakan diubah.

Dari pasal penganiyaan ke pasal pengeroyokan, sesuai bukti-bukti foto dan video.

Selain itu juga, oknum-oknum yang ada dalam video tersebut, agar pihak kepolisian segera mintai keterangan.

"Kami juga meminta pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri Ternate agar bekerja profesional dan independen dalam menangani kasus ini, "pesannya.

Jika keluhan ini tidak diindahkan, maka akan diteruskan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kompolnas, Komisi Judicial, Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM.

Selain itu juga, pihak keluarga korban akan terus mengawal dan aktif mengikuti jalannya proses persidangan.

Baca juga: Hore! Pegawai Non PNS Dilingkup Kemenag Halmahera Utara Dapat Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

Agar dapat memenuhi kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi korban.

"Kami juga menghimbau semua pihak, terutama masyarakat adat dan balakusu se kano-kano (masyarakat adat).

"Agar tidak melakukan upaya-upaya provokasi, karena seluruh proses persidangan dikembalikan kepada hukum yang berlaku, "pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved