Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Sita Puluhan Botol Miras dari China
Tim Opsnal Unit 1 Subdit I, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara berhasil mengamankan puluhan miras merk Red Label JW dari China.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin.
Kepada seluruh jajarannya, untuk terus memberantas peredaran miras terus ditindaklanjuti anggotanya.
Kali ini, Tim Opsnal Unit 1 Subdit I, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.
Berhasil mengamankan puluhan miras dari China, yang hendak diedarkan di Maluku Utara.
Baca juga: Lapor! Letkol Marinir Ridwan Aziz Resmi Jabat Danlanal Ternate
Menurut Dirresnakoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Tri Setyadi Aryono mengatakan.
Penangkapan miras dari luar negeri itu, berdasarkan informasi masyarakat.
Di mana adanya miras masuk ke Kota Ternate, melalui jalur pengiriman J&T.
Bebar saja, setiba disana, anggota mendapati dua dus titipan yang isinya 12 botol Red Label JW ukuran 750 ml.
Anggota langsung mengintrogasi sejumlah karyawan J&t cargo Kelurahan Gamalama.
"Dari hasil interogasi, karyawan mengatakan barang itu memang berasal dari China."
"Dengan nama penerima, Jasmine Law beralamat di Desa Sawai Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, "ungkapnya.
Baca juga: Ribuan Warga Memilih Tinggalkan Pulau Morotai, ini Penyebabnya
Setelah mendapat alamat penerima, anggota langsung mengamankan barang bukti, ke kantor Ditreskoba Polda Maluku Utara.
"Sementara untuk pengirim, anggota akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut."
"Sebab data penerima sudah dikantongi anggota, terkait barang bukti tersebut, "pungkasnya. (*)