Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Massa
Digugat atas 4 Kasus, Ustaz Yusuf Mansur Mengaku Pasrah: Silakan, Semua Bebas Bernarasi Apa Saja
Ada 4 gugatan perdata yang ditujukan pada Yusuf Mansur; tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Penceramah kondang Tanah Air, Ustaz Yusuf Mansur, tengah terjerat polemik dugaan penipuan berkedok investasi.
Sejumlah pihak pun menggugat dan menuntut pertanggungjawaban Ustaz Yusuf Mansur atas iming-iming investasi yang tak kunjung terwujud.
Bahkan, belum lama ini kediaman Ustaz Yusuf Mansur digeruduk puluhan orang.
Sekitar 30 orang menggeruduk rumah Ustaz Yusuf Mansur yang berada di Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022) pagi.
Aksi penggerudukan dilakukan selama kurang lebih 90 menit.
Dalam aksinya, massa menuntut pertanggungjawaban dari Ustaz Yusuf Mansur atas dugaan kasus penipuan investasi.
Khususnya, perkara investasi batu bara yang pernah dijanjikan oleh Ustaz Yusuf Mansur.
Rupanya, Ustaz Yusuf Mansur tidak hanya kali ini saja terseret polemik investasi yang ia tawarkan.
Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Yusuf Mansur di pengadilan; tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Iming-iming Bisnis Batu Bara Ustaz Yusuf Mansur: Ada Investor Setor Rp6,3 Miliar dan Rp3,6 Miliar
Baca juga: Terungkap, Ustaz Yusuf Mansur Tawarkan Investasi Batu Bara di Dalam Masjid, Ada 250 Korban
Baca juga: Tabung Tanah hingga Investasi Batu Bara, Ini 4 Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Dilaporkan Investornya
Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.
Keempat gugatan itu mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.
Akan hal tersebut, Yusuf Mansur mengaku pasrah, ia mempersilahkan semua pihak untuk menyudutkan dan membuat opini tentang dirinya.
Meski demikian, dari semua gugatan tersebut belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.
"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja,"
"Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," katanya dalam, Selasa (21/6/2022), dilanisr Kompas.com.
Ia menyebut, sikap arogansi sejumlah pihak dengan menghakiminya akan memberatkan mereka sendiri di mata hukum nantinya.
"Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah, baik di mata Allah maupun di mata hukum," ucap Yusuf Mansur.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022 Bertepatan dengan Tahun Ajaran Baru, Simak Besarannya per Masa Kerja
Baca juga: Raffi Kesal Istrinya Salah Kostum di Acara Ultah Pernikahan Ayu Dewi, Nagita: Nggak Ada yang Muat
Baca juga: Insiden Tewasnya 2 Bobotoh, Ridwan Kamil: Jangan Sampai Stadion GBLA Identik dengan Kematian
Yusuf Mansur enggan berkomentar lebih jauh soal investasi yang ditagih para korban termasuk insiden penggerudukan kediamannya.
Ia mengatakan telah menyerahkan semua masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," katanya.
Rumah Yusuf Mansur Digeruduk
Diwartakan Tribunnews, kediaman Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Tangerang pun turut digeruduk untuk menagih hasil investasinya.
Rumahnya digeruduk pada Senin (20/6/2022) pagi oleh 30 orang.
Mereka merupakan pengurus dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor.
Menurut penuturan dari Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef, puluhan orang tersebut menuntut Ustaz Yusuf Mansur untuk berdiskusi bersama mereka.
Diketahui, yayasan tersebut mendampingi para jemaah dalam menyelesaikan permasalahan itu.
Baca juga: Rumah Ustaz Yusuf Mansur Digeruduk Puluhan Jemaah yang Tuntut Ganti Rugi, Sang Ustaz Kabur?
"Jam 09.15 WIB kita sudah di sana. Kita berdiri, kita enggak mau masuk ke dalam (kediaman Yusuf Mansur)."
"Karena kalau masuk ke dalam, katanya enggak boleh direkam. Ya kita (menyampaikan tuntutannya) di tengah jalan," bebernya.
Tujuan penggerudukan yang mereka lakukan adalah untuk meminta kejelasan dari program investasi yang diikuti hingga 250 pengurus dan jemaah masjid.
Penyampaian tuntutan pun berlangsung selama 1,5 jam kemudian mereka meninggalkan lokasi.
Saat itu, Ustaz Yusuf Mansur dan keluarga tak menemui mereka.
Total Investasi Jemaah Sebesar Rp50 M

Sementara itu, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Selasa (21/6/2022), kuasa hukum korban investasi, Zaini Mustofa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggerudukan.
"Tadi membacakan pernyataan sikap dari investor batu bara yang tergabung dalam investasi investor yang bernama Jabal Nur, jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata," terang Zaini.
Puluan orang tersebut meminta Ustaz Yusuf Mansur untuk mengembalikan seluruh investasi sebesar Rp 20 miliar yang disetorkan pada tahun 2009.
"Intinya dari pernyataan sikap tersebut, kami meminta Yusuf Mansur mengembalikan seluruh investasi yang kami setor kepada Ustaz Yusuf Mansur pada tahun 2009 kemarin."
"Jumlahnya cukup fantastis lah, perkiraan sekitar 50 miliaran, investasi seluruh jamaah," jelasnya.
Zaini juga menyinggung perihal janji Ustaz Yusuf Mansur untuk menyicil dana tersebut.
"Setelah ini macet, gagal bayar, Ustaz Yusuf Mansur pernah datang ke Legenda Wisata menemui investor."
"Bahwa janjinya akan menyelesaikan dengan cara mencicil," tutup Zaini Mustofa.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Katarina Retri) (Kompas.com/Muhammad Naufal/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Gugatan Ditujukan Pada Yusuf Mansur, Sebut Dirinya Pasrah: Silahkan Bentuk Opini Apa Saja