Gaji ke 13
Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022 Bertepatan dengan Tahun Ajaran Baru, Simak Besarannya per Masa Kerja
Pemerintah akan segera mencairkan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli 2022. Pencairan nantinya dilakukan secara bertahap.
TRIBUNTERNATE.COM -- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah akan segera mencairkan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli 2022.
Rencananya, gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan secara bertahap mulai tanggal 1 Juli 2022.
Pemerintah pun punya alasan tersendiri mengapa mencairkan gaji ke-13 PNS pada bulan Juli.
Yakni, untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada Pasal 12 beleid ini, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Namun, apabila gaji ke-13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).
Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022.
"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri.
Tri menambahkan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.
Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerangkan mengapa pencairan gaji ke-13 dilakukan pada pertengahan tahun, atau bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 Cair Bulan Juli 2022? Simak Besarannya untuk Tiap-tiap Pangkat dan Golongan
Baca juga: Kabar Gembira bagi ASN, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS Bakal Cair di Bulan Juli 2022
Baca juga: Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Segera Cair di Bulan Juli, Ada 2 Kelompok ASN yang Tak Dapat
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. SMA/Diploma Satu/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000
(Tribunnews.com/Latifah/Renald)(Kompas.com/Nur Jamal Shaid)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Simak Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan