Kabar Artis
3 Orang Tewas di Tempat Karaokenya, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Kelalaian
Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh orangtua SA, pemandu lagu yang tewas yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah.
TRIBUNTERNATE.COM - Pedangdut Ayu Ting Ting ikut terseret dalam kasus meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung karaoke miliknya di Bengkulu.
Ketiga orang tersebut diduga meninggal karena minuman keras oplosan.
Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh orangtua SA, pemandu lagu yang tewas yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah.
Orangtua SA melaporkan pedangdut bernama asli Ayu Rosmalina itu dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya tiga korban.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Segera Dapat Jodoh, Doa Ayu Ting Ting Saat Umroh dan Ulang Tahun ke-30: Sosok Papa Buat Bilqis
Baca juga: Ivan Gunawan Berharap Bisa Segera Nikahi Ayu Ting Ting di Tahun 2023, Ini Rencananya
Reno melaporkan pemilik usaha dan manajemen dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut.
Sebab dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tak diperbolehkan membawa minuman dari luar.
Namun, jika diperbolehkan dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
Pihaknya juga telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden tersebut.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Izin Usaha Karaoke Ayu Ting Ting Ditutup
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kini pihak berwajib tengah mempertimbangkan proses penyelidikan terkait kasus kelalaian tersebut.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.