Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seorang Polisi di Satbrimob Polda Maluku Utara di PTDH Gegara Terbukti Terlantarkan Istri Sah

Terbukti menelantarkan istri sahnya, seorang perwira polisi berpangkat Ipda bertugas di Satbrimob Polda Maluku Utara di PTDH kan.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
SANKSI: Ipda Y (tengah) saat mengambil surat PTDH di kantor Polda Maluku Utara, di mana perwira polisi yang bertugas di Satbrimob Polda Maluku Utara itu, terbukti menelantarkan istri sahnya, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada salah seorang perwira Polisi berinisila Y, yang bertugas di Satbrimob Polda Maluku Utara berpangkat Ipda.

Dari informasi yang dihimpun TribunTernate.com, pemberhentian Ipda Y dikarenakan istri sah berisinial RWP, melapor ke Propam Polda Maluku Utara, dengan alasan dilantarkan.

"Iya benar, salah seorang anggota perwira polisi kami di PTDH kan, karena terbukti menelantarkan istri sahnya, "ungkapnya, Selasa (12/7/2022).

Dijelaskan, sebelumnya Ipda Y telah menjalani sidang internal kode etik, yang dilakukan Bidang Propam Polda Maluku Utara belum lama ini.

Baca juga: Nurlela Umar Ali Ikut Nyemplung Panen Cabai di Desa Pilowo Morotai Selatan

Baca juga: Anggota KP3 Polsek Jailolo Gagalkan Pengiriman Captikus dari Manado ke Ternate

"Hasilnya, Ipda Y direkomendasikan untuk di PTDH dari intansi Kepolisian Republik Indonesia, "katanya.

Lebih jauh, surat keputusan PTDH telah diserahkan kepada Ipda Y pada Rabu (6/7), di ruangan Subagremnin Satbrimob Polda Maluku Utara.

"Sudah disidangkan, kemarin itu hanya penyerahan berkas saja. Selain melantarkan istri sahnya, Ipda Y juga terbukti membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin, dan mempersulit RWP bertemu anak mereka, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved