Seorang Polisi di Satbrimob Polda Maluku Utara di PTDH Gegara Terbukti Terlantarkan Istri Sah
Terbukti menelantarkan istri sahnya, seorang perwira polisi berpangkat Ipda bertugas di Satbrimob Polda Maluku Utara di PTDH kan.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada salah seorang perwira Polisi berinisila Y, yang bertugas di Satbrimob Polda Maluku Utara berpangkat Ipda.
Dari informasi yang dihimpun TribunTernate.com, pemberhentian Ipda Y dikarenakan istri sah berisinial RWP, melapor ke Propam Polda Maluku Utara, dengan alasan dilantarkan.
"Iya benar, salah seorang anggota perwira polisi kami di PTDH kan, karena terbukti menelantarkan istri sahnya, "ungkapnya, Selasa (12/7/2022).
Dijelaskan, sebelumnya Ipda Y telah menjalani sidang internal kode etik, yang dilakukan Bidang Propam Polda Maluku Utara belum lama ini.
Baca juga: Nurlela Umar Ali Ikut Nyemplung Panen Cabai di Desa Pilowo Morotai Selatan
Baca juga: Anggota KP3 Polsek Jailolo Gagalkan Pengiriman Captikus dari Manado ke Ternate
"Hasilnya, Ipda Y direkomendasikan untuk di PTDH dari intansi Kepolisian Republik Indonesia, "katanya.
Lebih jauh, surat keputusan PTDH telah diserahkan kepada Ipda Y pada Rabu (6/7), di ruangan Subagremnin Satbrimob Polda Maluku Utara.
"Sudah disidangkan, kemarin itu hanya penyerahan berkas saja. Selain melantarkan istri sahnya, Ipda Y juga terbukti membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin, dan mempersulit RWP bertemu anak mereka, "pungkasnya. (*)