Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

WhatsApp, Instagram hingga Google Terancam Diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022, Apa Penyebabnya?

Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah platform digital di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram hingga Google. 

via LinkedIn
Aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah platform digital di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram hingga Google

Terancamnya WhatsApp dkk diputus aksesnya oleh Kominfo lantaran belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban bagi PSE Lingkup Privat untuk platform domestik dan asing.

Per Minggu (17/7/2022), jumlah PSE Asing dan Domestik yang telah mendaftar sejumlah 5.692 PSE, seperti dilansir dari laman PSE Kominfo

Di mana PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610. 

Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.

Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Kewajiban pendaftaran ini bukan tanpa alasan.

Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini.

Pendaftaran PSE ditujukan agar terwujudnya equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri.

Selain itu juga bertujuan agar tiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk pengumungutan pajak.

Mengutip laman resmi Kominfo, tujuan lainnya adalah untuk menjaga ruang digital di Indonesia.

Aturan ini juga bisa jadi alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa efek jika terjadi pelanggaran hukum, maka akan sulit untuk berkoordinasi dengan PSE.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Meski adanya sanki pemblokiran jika belum mendaftar PSE, pemblokiran tersebut bisa dicabut dengan beberapa syarat.

Syarat pertama, PSE Lingkup Privat (platform bersangkutan) telah memenuhi ketentuan pendaftaran.

Kedua, telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar.

Terakhir, PSE Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.

Kata Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa ia ingin PSE ambil inisiatif untuk segera melakukan pendaftaran.

Ia juga mengatakan, bahwa PSE seperti Google, Twitter, dan Facebook harus inisiatif melakukan pendaftaran dan jangan sampai menunggu batas waktu berakhir.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Johnny G Plate, dalam Indonesia Smart City Conference, Forum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pameran Smart City, di ICE BSD Tangerang, Selasa (14/12/2021).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Johnny G Plate, dalam Indonesia Smart City Conference, Forum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pameran Smart City, di ICE BSD Tangerang, Selasa (14/12/2021). (HO/Istimewa/Warta kota)

"Jangan sampai kealpaan PSE, memaksa Kominfo menegakkan aturan, seperti Google, Twitter, Facebook segera inisiatif lakukan pendaftaran. Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar, sehingga tidak sehat bagi dunia usaha," ujarnya dalam sesi doorstop "Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat" di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (27/6/2022).

PSE yang Terdaftar di Kominfo

Berikut ini daftar sebagian PSE yang telah terdaftar di Kominfo

PSE Domestik

- Ajaib

- BCA

- Bibit

- BliBli

- Bukalapak

- by.U

- Gojek/GoPay

- Grab

- JNT

- Lazada

- LinkAja

- Mandiri

- Shopee/ShopeePay

- SiCepat

- Smartfren

- Stockbit

- Telkomsel

- Tiket.com

- Tokopedia

- Traveloka

- Viu

- XL Axiata

PSE Asing

- Capcut

- Change.org

- DailyMotion

- HELO

- Linktree

- Ragnarok X: Next Generation

- Resso

- ShareIt

- Spotify

- TikTok

- TikTok Shop

Lebih lengkapnya, daftar PSE lokal maupun asing bisa dilihat melalui link berikut:

Link PSE Kominfo>>>

(Tribunnews.com, Renald)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa WhatsApp hingga Google Wajib Daftar ke Kominfo?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved