Baznas Gencar Sosialisasi Perwali Kota Ternate Tentang Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah
Dengan adanya Perwali Kota Ternate tentang aturan zakat, infak dan sedekah. Maka Baznas merasa perlu melakukan sosialisasi akan hal tersebut.
Penulis: Yunita Kaunar | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Belum lama ini, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman mengeluarkan Perwali Kota Ternate tentang zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan.
Olehnya itu, Baznas Kota Ternate selaku badan pengelola gencar melakukan sosialisasi akan hal tersebut.
Menurut Kepala Baznas Kota Ternate, Adam Maruf, Kota Ternate punya potensi zakat, infak dan sedekah mencapai Rp 150 miliar, jika pemerintah masyarakat dan pengusaha yang ada di Ternate itu membayar zakat melalui Baznas.
"Saya berharap dengan Perwali Kota Ternate ini, dapat mendorong peningkatan jumlah pengumpulan zakat, infak dan sedekah dari seluruh komponen masyarakat."
Baca juga: Penumpang KM Imelda 03 Kesal, Lantaran Tak Kunjung Berlayar ke Halmahera Selatan
"Semakin banyak nilai yang terkumpul, maka akan semakin banyak warga yang dapat dijangkau, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan, "ungkapnya.
Menurutnya potensi zakat, infak dan sedekah yang senilai Rp 150 miliar merupakan estimasi dalam setahun.
"Namun selama ini masyarakat yang membayar zakat melalui kita, masih sangat minim, "bebernya.
Demikian, dengan adanya Perwali Kota Ternate ia berharap kedepan masyarakat lebih selektif lagi membayar zakat melalui Baznas Kota Ternate, nantinya bakal disalurkan lagi kepada masyarakat itu sendiri.
Di mana sistem pembayarannya saat ini, bisa melalui perbankan dan itu rekeningnya atas nama Baznas Kota Ternate.
"Pembayarannya bisa langsung, bisa melalui perbankan, sementara kita sudah punya website, namun masih pelan-pelan untuk dipelajari, agar pembayaran nanti bisa melalui websit kita secara langsung, "harapnya.
Diketahui, Perwali Kota Ternate nomor 15.A tahun 2022 tentang pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainya.
Ditetapkan di Ternate, pada 8 Juni 2022 ditandatangani Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya.
Peraturan Perwali ini terdiri dari XI bab dan 20 pasal yang mengatur tentang pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana Sosial Keagamaan lainnya.
Papa bab I Ketentuan Umum,pasal 3 menjelaskan, tujuan ditetapkan Perwali Kota Ternate.