Ditpolairud Sudah Kantongi Nama Tersangka Tenggelamnya KM Cahaya Arafah, Besok Rencana Diumumkan
Ditpolairud Polda Maluku Utara sudah mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya KM Cahaya Arafah
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
“Mewakili jajaran Ditpolairud Maluku Utara, saya menyampaikan turut berduka cita dan berbeda sungkawa atas insiden tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: Cari 13 Korban KM Cahaya Arafah, Polairud Polda Maluku Utara Terjunkan Personel Khusus
Terpisah, nahkoda KM Cahaya Arafah saat ditemui di kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara mengaku, untuk izin berlayar sudah sesuai dengan yang dikeluarkan.
“Izinnya itu di wilayah Gane Barat, dan itu sudah sesuai karena di Samo tidak ada syahbandar,” katanya.
Untuk kapasitas kapal kata dia, KM Cahaya Arafah adalah kapal dengan kapasitas 110 GT dan kapasitas barang yang dibawa tidak melebihi kapasitas.
“Saya biasa bawa itu 25 sampai 40 ton, karena kapasitas kapal kita adalah 110 GT, dan itu tidak melebihi kapasitas,” pungkasnya. (*)