Pemkot Tidore Minta Makanan, Kesenian dan Tradisi Lokal Dapat Payung Hukum
Untuk menghindari klaim daerah lain, Pemkot Tidore meminta makanan, kesenian dan tradisi lokal di daftarkan ke Kemenkumham.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen berharapkan kuliner dan tradisi lokal Kota Tidore Kepulauan, di daftarkan ke Kemenkumham.
"Hal ini agar tradisi serta budaya lokal yang dimiliki, memiliki dasar hak paten, "ungkapnya pada rapat evaluasi pengadaan barang dan jasa, Kota Tidore Kepulauan di Aula Nuku Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, bahwa tradisi lokal Kota Tidore seperti kuliner maupun kesenian, perlu dijaga untuk menghindari klaim daerah lain.
"Kalau ini tidak kita perhatikan, bisa saja daerah lain mengatakan bahwa ini milik mereka, "tegas Ayah Erik (sapaan).
Baca juga: Laut di Tidore Penuh dengan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Angkat Tangan
Ia juga mencontohkan beberapa klaim negara lain, atas budaya Indonesia yang terjadi beberapa tahun yang lalu.
Olehnya itu ia mengharapkan agar tradisi serta kesenian lokal, memiliki hak paten dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Serahkan SK ke 233 CASN dan PPPK, Wali Kota Tidore: Silahkan Mengabdi pada Instansi Masing-masing
"Saya contohkan, makanan seperti sagu jai, kalau kita jual ke Jakarta, tidak bisa karena belum memiliki hak paten daerah asal."
"Kalau kita sudah daftarkan ke Kenkumham, dan sudah miliki dasar hukum, dan sudah terdaftar di BPOM, ini sudah menjadi pasaran resmi, "tegasnya.
Seraya menambahkan, bahwa hak paten kearifan lokal ini, menjadi perhatian bagi Pemkot Tidore Kepulauan, dan segera diselesaikan. (*)