Korupsi Anggaran Haornas
Kronologi Penahanan Mantan Kadispora Ternate dalam Kasus Korupsi Anggaran Haornas
Sudah Berstatus Tersangka Kejaksaan Negeri Ternate Tahan Mantan Kadispora Ternate dengan Kronologi berikut.
Penulis: Randi Basri |
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kadispora Ternate Sukarjan Hirto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kajaksaan Negeri, Kejari Ternate.
Berikut Kronologi ditetapkan Sukarjan Hirto sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tingkat Nasional yang dilaksanakan di Kota Ternate pada tahun 2018 lalu.
Penetapan Sukarjan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, setelah tim penyidik Kejari Ternate yang dipimpin Kasi Pidsus, Fajar Hidayat dan Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar melakukan penggeledahan kantor Dispora di Wilayah Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Mantan Kadispora Ternate Resmi Ditahan Kejari Ternate, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Dalam kasus ini, Sukarjan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/Q.2.10/F.d/07/2022 tertanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangi Kajari Ternate, Abdullah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate melalui Plh Kasi Intel, Muhammad Adung saat dikonfrimasi, Jumat (29/7/2022) membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, penahanan sebagai tersangka tersebut, dilakukan tim Pidsus Kejari Ternate, untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan ini kata Adung, dilakukan di Rutan Kelas IIB Jambula Kota Ternate selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q..2.10/Fd.2.07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
Baca juga: Putri Mantan Kadispora Ternate Pingsan Lihat Bapaknya Ditahan Jaksa
Menurutnya, perintah penahanan ini, dilakukan terhadap tersangka oleh Tim penyidik karena tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Tersangka telah disangka oleh tim penyidik Pidus Kejari Ternate sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya dalam kegiatan Haornas tingkat nasional tahun 2018,” katanya.
Atas kasus ini, tersangka Sukarjan disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.
Untuk diketahui, Selain Sukarjan Hirto sebelumnya, tim penyidik Kejari Tenate telah menetapkan Direktur CV NK selaku Tim Kreatif pada Kepanitian Nasional sebagai tersangka.
YC ditetapkan sebagai tersangka dan kangsung ditahan berdasarkan dengan surat kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: TAP - 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022 dan surat perintah penangkapan Nomor: PRINT- 579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.