Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kapal Penumpang Tenggelam

Pemilik Kapal KM Cahaya Arafah Belum Ditahan Ditpolairud Polda Maluku Utara Karena Sakit

Hingga kini, pemilik kapal KM Cahaya Arafah belum ditahan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KASUS: Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Raden Djarot Agung Riyadi saat dikonfirmasi di kantor mengaku pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pemilik kapal KM Cahaya Arafah karena sakit, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (6/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Raden Djarot Agung Riyadi mengaku, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pemilik kapal KM Cahaya Arafah, berinisial IS.

Padahal IS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara, pasca tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan Desa Tokaka, Halmahera Selatan.

Menurut Ditpolairud Polda Maluku Utara, satu tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah, belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.

"Dia (IS) pemilik kapal KM Cahaya Arafah masih sakit, makanya belum ditahan, "jelasnya, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Dendy Sulistyawan Rusak Clean Sheet Kapten Persija Andritany Adhiyasa di Liga 1 Musim 2022-2023

Dijelaskan, jika tersangka sudah tidak sakit maka pihaknya langsung melakukan penahanan, terhadap pemilik kapal inisial IS ini.

"Pengacaranya juga ada masukan surat ke kita, dan sejauh ini IS masih koparatif, jadi kita tunggu dia sudah sembuh, baru kita penahanan, "tegasnya.

Baca juga: Meski di Zona Degradasi, Namun Striker RANS Nusantara FC Wander Luiz Masuk Jajaran Top Skor

Untuk diketahui selain pemilik kapal KM Cahaya Arafah, sebelumnya Tim Penyidik Ditpolairud Polda maluku Utara.

Telah menetapkan satu tersangka lain, yang merupakan nahkoda KM Cahaya Arafah berinsial AN alias Andika.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 302 UU No 17 tahun 2008, tentang pelayaran sudah jelas pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) 3 tahun hingga 10 tahun penjara, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved