Polisi Aniaya Karyawan Alfamidi: Berkali-kali Dipenjara, Pukuli Sopir Angkot saat Jabat Kapolres
Aksi penganiayaan kepada karyawan Alfamidi dilakukan oleh oknum polisi bernama Iptu Thomas Keliombar beberapa bulan lalu.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi penganiayaan kepada karyawan Alfamidi dilakukan oleh oknum polisi bernama Iptu Thomas Keliombar beberapa bulan lalu.
Namun, Iptu Thomas Keliombar baru menjalani sidang etik pada Rabu (14/9/2022).
Ternyata, Iptu Thomas Keliombar sudah berkali-kali terlibat kasus penganiayaan.
Baca juga: Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi Sekaligus, Suami Sah yang Juga Polisi Nekat Aniaya Istri
Bahkan, ia sudah keluar masuk penjara gara-gara kasus yang sama.
Akhirnya, Polda Maluku memecat Thomas dalam sdiang kode etik.
Baca juga: Polisi Pukul TNI sampai Helm Copot, sang Tentara Sempat Atur Lalu Lintas hingga Pelaku Muncul
Dikutip TribunTernate.com dari Kompas.com, sidang itu dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Syarifudin didampingi dua anggota komisi lainnya, yakni Kompol Hendra Haurissa dan Kompol Ferry Mulyana.
Thomas terbukti bersalah karena melakukan kekerasan terhadap karyawan retail Alfamidi, Daud Manusama.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di halaman parkir gerai Alfamidi di Waihaong, Ambon, 17 April 2022.
“Hasil sidang rekomendasinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Syarifudin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.
Baca juga: Polisi di Bengkulu Cabuli Bocah Berkali-kali, Ibu Korban Sebut Sikap Anaknya Beda, Ternyata Depresi
Meski Thomas sudah dipecat, namun ia masih punya hal untuk melakukan banding.
“Yang bersangkutan mengajukan banding dan itu menjadi hak dia untuk mengajukan banding,” katanya.
Sehingga pemecatan Thomas pun sifatnya belum final.
Pada kesempatan lain, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat menyebut akan dilakukan sidang di tingkat komisi banding.
“Iya, dia banding. Jadi nanti disidang lagi oleh komisi banding,” tuturnya.
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Santri Gontor hingga Tewas Ditangkap, Ibu Korban: Ingin Aku Peluk Erat Mereka
Nantinya dalam sidang tersebut, komisi banding akan mempertimbangkan alasan-alasan dan fakta dari tindak pidana yang dilakukan Iptu Thomas.
Jika komisi banding menguatkan hasil putusan putusan sebelumnya maka yang bersangkutan resmi dipecat.
“Nanti dari komisi banding ini yang memutuskan apakah menguatkan putusan komisi etik ataukah sebaliknya nanti kita lihat,” ujarnya.
Diberitakan Kompas.com, Thomas sudah berkali-kali keluar masuk penjara atas kasus kekerasan.
Bahkan, saat ia menjabat sebagai Kapolres Elpaputih, ia pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Viral Video Boncengkan Sepupu, Siswa SMA Diadang dan Dikeroyok 3 Kakak Kelas, Sekolah Ambil Tindakan
Oknum polisi itu juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele.
Thomas yang merupakan mantan atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI untuk berduel.
Duel dengan anggota TNI itu benar terjadi hingga melibatkan dua anggota Polantas di Ambon.
Dikutip dari Kompas.com, Thomas adalah mantan petinju yang tampil di PON.
Ia dilaporkan karyawan Alfamidi ke Polda Maluku pada 19 April 2022.
Kronologinya, korban dipukul pelaku saat akan pulang ke rumahnya.
Penganiayaan itu terjadi karena korban lupa memberikan barang belanjaan.
Pelaku juga sempat menghardik korban dengan kata-kata kasar.
Aksi kekerasan itu terekam kamera CCTV Alfamidi.
(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)