Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Ditangkap Satresnarkoba gegara Edarkan Sabu, Aipda SAF Bakal Diproses Hukum

Seorang polisi berinisial Aipda SAD (52) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi. Seorang polisi berinisial Aipda SAD (52) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kejadian ironis terjadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Seorang polisi berinisial Aipda SAD (52) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Aipda SAD bersama warga sipil berinisial SBR (44) ketahuan mengedarkan sabu.

Baca juga: Takut Diciduk Saat Transaksi Narkoba, Seorang Pria di Halmahera Utara Nekat Telan Satu Saset Sabu

SBR adalah warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpangempat.

Sedangkan Aipda SAF adalah anggota yang bertugas di salah satu unit Polres Tanbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, Selasa (20/9/2022) membenankan penangkapan pemgedar sabu yang satu di antaranya adalah anggota Polres Tanbu.

Baca juga: Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi Sekaligus, Suami Sah yang Juga Polisi Nekat Aniaya Istri

"Iya benar, satu orang pelaku adalah salah satu anggita kami. Meski anggota, kita tidak pandang bulu semuanya ditindak dan diproses," katanya.

Dijelaskannya, tersangka dengan inisial SBR diamankan polisi setempat, pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 01.00 WITA di jalan Transmigrasi KM 15 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan membawa barang bukti berupa pipet yang berisi sabu (sisa).

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya pada sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita.

Di sana ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 10,18 gram.

Baca juga: Polisi Pukul TNI sampai Helm Copot, sang Tentara Sempat Atur Lalu Lintas hingga Pelaku Muncul

Atas dasar pengembangan kasus tersebut, selang 1 jam pada pukul 19.00 wita di sebuah rumah yang terletak di Jalan Amandit, Kecamatan Simpangempat, seorang oknum berinisial SAF (52) yang berstatus sebagai anggota Polisi dan bertugas di salah satu unit Polres Tanbu, ditangkap Satresnarkoba yang di back up Unit Paminal Sipropam dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,85 gram.

"Tak hanya sabu saja yang ditemukan pada pengeledahan, akan tetapi ada juga ditemukan barang bukti lainnya seperti pipet, bong, timbangan kecil, uang tunai sebesar Rp 2.550.000 dan lainnya," katanya.

Saat ini kedua pelaku satu di antaranya oknum anggota Polres Tanbu beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Tanbu guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

"Semuanya diproses. Disini kami menegaskan pihaknya akan menindak tegas bagi para pelaku yang melanggar hukum dan tidak pandang bulu, anggota pun di proses," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS, Oknum Polisi di Tanbu Ikut Edarkan Sabu, Akhirnya Diciduk Satresnarkoba Polres Tanbu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved