Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Anggota DPRD Depok Injak Sopir Truk: Dalih Beri Hukuman, Videonya Viral, Terancam Dipecat Golkar

Dengan dalih memberi hukuman, anggota DPRD tersebut menyuruh sopir truk untuk push up dan berguling-guling di atas aspal.

Instagram/romansasopirtruck
Viral video anggota DPRD Depok menghukum sopir truk dengan push-up dan berguling-guling di aspal. Tak cukup itu, si anggota DPRD tersebut sempat menginjak badan sang sopir truk. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang anggota DPRD Depok, Jawa Barat, melakukan hal tak menyenangkan kepada seorang sopir truk.

Dengan dalih memberi hukuman, anggota DPRD tersebut menyuruh sopir truk untuk push up dan berguling-guling di atas aspal.

Tak cukup menyuruh push up dan guling-guling di atas aspal, si anggota DPRD Depok itu sempat menginjak badan sopir truk.

Sembari mengawasi sang sopir truk yang push up di jalan, si anggota DPRD tersebut sempat berkacak pinggang.

Aksi anggota DPRD ini terekam kamera dan videonya beredar viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ini menjadi bahan perbincangan warganet setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram seperti @romansasopirtruck dan @depok24jam.

Belakangan diketahui, anggota DPRD Depok itu bernama Tajudin Tabri, sementara sopir truk bernama Ahmad Misbah (24).

Hingga Sabut (24/9/2022) video Tajudin Tabri yang menghukum Ahmad Misbah sudah ditonton ribuan kali.

Ratusan warganet beramai-ramai memberikan tanggapan di kolom komentar.

Menurut sebagian komentar warganet, Tajudin Tabri dinilai arogan sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Viral Pengemudi Fortuner Todongkan Pistol di Tol Jagorawi, Pelakunya Oknum TNI, Kemenhan RI Malu

Baca juga: Sempat Viral karena Tendang Pemotor Wanita hingga Jatuh, ASN di Sinjai Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Rocky Gerung Pernah Sebut Jokowi Dungu, Luhut Binsar Pandjaitan: Terus Terang Itu Menyakitkan

Sopir truk lapor polisi

Dihimpun dari TribunnewsDepok.com, aksi anggota DPRD Depok menghukum sopir truk berbuntut panjang.

Ahmad melaporkan apa yang dia alami ke Polres Metro Depok pada Jumat, 23 September 2022.

Dalam surat laporan, Ahmad melaporkan Tajudin Tabri atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Perkara ini diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ahmad juga kepada polisi menceritakan kronologi singkat kejadian.

Ia mendapatkan hukuman pada Jumat, 23 September 2022, pukul 12.30 WIB.

Sementara lokasinya berada di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Ahmad juga mengaku mendapat tindakan fisik pukulan di bagian wajah.

Selain itu berupa diinjak saat melakukan push up.

Terancam dipecat dari Golkar

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq sangan menyesalkan dengan isi video.

Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil Tajudin Tabri untuk dimintai klarifikasi.

Tidak menutup kemungkinan juga yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan AD/ART Partai Golkar.

Farabi menyebut, sanksi bisa bersifat ringan maupun berat.

"Sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya dari yang ringan sampai pada pemecatan," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Farabi menambahkan, dalam waktu dekat Partai Golkar akan melakukan investigasi untuk menentukan nasib Tajudin.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Kota Depok Suruh Push Up dan Injak Sopir Truk, Diduga Karena Ini

Penjelasan Tajudin

Wakil Ketua DPRD Depok Fraksi Golkar, Tajudin Tabri, saat menggelar konferensi pers di Warung Betawi Ngoempoel, Jumat (23/9/2022).
Wakil Ketua DPRD Depok Fraksi Golkar, Tajudin Tabri, saat menggelar konferensi pers di Warung Betawi Ngoempoel, Jumat (23/9/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Tajudin memberikan penjelasan terkait videonya yang viral.

Ia menegaskan, aksinya memberi hukuman sopir truk bukan tanpa alasan.

Semua bermula saat sopir melintas di Jalan Krukut, Limo, Depok.

Truk menabrak portal pembatas pipa gas yang ada di lokasi kejadian.

Warga kemudian mengubungi Tajudin meminta agar memberikan teguran kepada sang sopir.

"Akhirnya, saya spontan pada kejadian yang ketiga ini, saya memuncak emosinya," kata Tajudin.

Menurut Tajudin, kejadian portal pembatas pipa gas ditabrak truk bukan baru kali ini terjadi.

Melainkan sudah sebanyak 3 kali oleh sopir truk yang tidak sama.

"Kalau baru sekali saya enggak akan seperti itu (memberi hukuman)," imbuh Tajudin.

Pada akhirnya Tajudin menyampaikan permohonan maaf karena telah emosi.

"Saya mohon maaf, dan sudah ketemu juga dengan pihak tol untuk mediasi," tambah dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribundepok.com/Vini Rizki Amelia)(Kompas.com/M Chaerul Halim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Anggota DPRD Depok Injak Sopir Truk, Kini Dilaporkan Polisi dan Terancam Dipecat dari Golkar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved