Viral Kisah Polwan Aniaya Pacar Adiknya hingga Jadi Tersangka: Saya Ini Polisi, Jangan Sepelekan
Penganiayaan di Pekanbaru itu awalnya diceritakan oleh Riri melalui akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa dan kemudian viral.
TRIBUNTERNATE.COM - Viral kisah penganiayaan yang terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.
Korban penganiayaan adalah wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27).
Korban dianiaya oleh oknum polisi wanita (polwan) berinisial IDR serta ibunya YUL.
Baca juga: Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi Sekaligus, Suami Sah yang Juga Polisi Nekat Aniaya Istri
Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, oknum polwan tersebut merupakan kakak dari pacar Riri.
Penganiayaan itu awalnya diceritakan oleh Riri melalui akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa dan kemudian viral.
Baca juga: Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi, Terbongkar Fakta Suami yang Juga Polisi Hobi Mabuk dan KDRT
Riri yang trauma setelah penganiayaan yang dialaminya, kemudian melapor ke Polda Riau.
Adapun nomor laporannya LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Berselang tiga hari setelah korban melapor, Ditreskrimum Polda Riau menetapkan IDR dan ibunya YUL sebagai tersangka.
Polwan dan ibunya itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap Riri hingga babak belur.
Penganiayaan itu dipicu karena korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang terlapor, yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dilansir TribunPekanbaru.com.
Baca juga: Ibu Rawat Ayah yang Sakit, Siswi SMA Bukakan Pintu Dikira Ada Tamu Malah Dicabuli Tetangga
Tak hanya dijerat pidana, IDR juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh Tim Bidang Propam Polda Riau.
"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," terangnya.
Sementara itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ibu polwan itu, YUL.
Alasannya, YUL dinilai kooperatif dan harus merawat cucunya atau anak dari IDR.
Baca juga: Kisah Pilu Calon Pengantin Sama-sama Dokter, Mempelai Pria Meninggal di Hari Pernikahan
"Tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, Tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti."
"Serta alasan kemanusian, di mana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," jelas Sunarto, dikutip dari Kompas.com.
Viral di Media Sosial
Kasus ini terungkap setelah Riri menceritakan kejadian yang dialaminya ke media sosial.
Dalam unggahannya itu, Riri mengaku dianiaya hingga mengalami trauma, melansir Kompas.com.
Ia juga mengunggah sebuah foto luka lebam di lengan kirinya yang disebut akibat penganiayaan itu.
"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit, dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," kata Riri dalam unggahannya.
Riri menyebut, penganiayaan itu dipicu karena dilarang menjalin hubungan dengan adik dari polwan tersebut.
"Saya ini polwan, saya ini brigadir, saya ini polisi jangan sepelekan saya," ucap Riri menirukan perkataan oknum polwan tersebut.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polwan Aniaya Pacar Adiknya di Riau, Kini Ditetapkan Tersangka Bersama sang Ibu, Cerita Korban Viral