Halmahera Selatan
Berikut Kepengurusan 9 Partai Politik Baru Telah Terdaftar di KPU Halmahera Selatan
KPU Halmahera Selatan mencatat, ada 9 partai politik baru telah terdaftar. Partai-partai politik baru tersebut dinyatakan lolos sebagai peserta Pemil
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- KPU Halmahera Selatan mencatat, ada 9 partai politik baru telah terdaftar.
Partai-partai politik baru tersebut dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Halmahera Selatan, Rusna Ahmad, mengatakan bahwa 9 partai politik baru telah mendaftar di KPU RI.
"9 partai baru yang mendaftar di KPU RI, kepengurusan dan keanggotaannya juga terdaftar di KPU Halmahera Selatan,"katanya kepada TribunTernate.com, Jumat (30/9/2022).
Sedangkan partai politik baru yang hanya mendaftar di Kemenkumham RI, lalu tidak mendaftar di KPU, maka tidak terhitung.
Komisioner KPU Halmahera Selatan itu juga menjelaskan, tahapan lanjutan dilakukan KPU di seluruh Indonesia, termasuk Halmahera Selatan.
Baca juga: Turnamen Bupati Cup dan Wakil Bupati Cup di Halmahera Selatan Mulai Tanggal 1 Oktober 2022
Verifikasi administrasi perbaikan partai politik yang terdaftar di KPU. Verifikasi dimulai terhitung sejak 29 September kemarin hingga 12 Oktober 2022.
"Kemarin, tanggal 29 September sampai nanti 12 Oktober, itu verofikasi perbaikan adminstrasi perbaikan. Tahapan ini berlaku di seluruh Indinesia" jelasnya.
Lalu apa-apa saja partai politik baru yang kepengurusannya sudah terdaftar di KPU Halmahera Selatan? Berikut selengkapnya.
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Republik Satu
- Partai Paraindo
- Partai Buruh
- Partai Republik Indonesia
- Partai Gelombang Rakyat (Gelora). (*)