Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung, Mayat Dibuang di Septic Tank gara-gara Warisan
Simak motif dan kronologi pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Way Kanan, Lampung.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak motif dan kronologi pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Way Kanan, Lampung.
Temuan jenazah di septic tank menggegerkan warga Way Kanan.
Satu keluarga ditemukan tewas setelah diketahui hilang beberapa bulan.
Baca juga: Setahun Hilang, Satu Keluarga Ternyata Dibunuh dan Dibuang ke Septic Tank: Termasuk Bocah 5 Tahun
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang insial DW dan EW yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka pembunuhan sekeluarga di Way Kanan.
Adapun kronologi pembunuhan sekeluarga di Way Kanan bermula dari adanya laporan orang hilang.
Baca juga: Keluarga Korban Tewas Kanjuruhan Kena Pungli, Diminta Bayar Rp 2,5 Juta: Katanya Sih Swasta
Teddy menerangkan, pada 1 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022.
Kemudian Kepala Desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin.
Lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan interogasi berdasarkan pengakuan pelaku DW.
Ia bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 11 Tahun Kehilangan Ayah dan Ibu Sekaligus, Jadi Korban di Kerusuhan Kanjuruhan
Adapun pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.
Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," tandasnya.
Pelaku EW membunuh ayahnya yakni Zainudin, ibu tirinya yakni Siti Romlah, kakak kandungnya yakni Wawan Wahydin, adik tirinya Juwanda, keponakannya yakni Zahra.
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
Empat korban pembunuhan jasadnya di kubur di septic tank agar perbuatan pembunuhan tidak diketahui orang lain.
“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.
Lima orang sekeluarga di Way Kanan yang dibunuh adalah Juwanda (26), Zainudin (60 ), Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55) dan bocah 6 tahun bernama Zahra.
Kapolres memaparkan, kedua pelaku masih ada hubungan keluarga dengan para korban.
DW bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.
Pelaku pembunuhan merupakan kakak tiri, serta keponakan dari korban.
Korban dibunuh ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
Setelah korban tak berdaya dan tidak bernyawa lalu jasadnya dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.
Kronologi penangakapan
Kronologi penangkapan terjadi pada hari rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 wib salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Hasil pemeriksaan pelaku EW di hadapan penyidik,diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Korban adalah pasutri Zainudin (60) dan Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), Juwanda (26), Zahra (6).
Pelakunya EW (38) dan DW (17) yang merupakan ayah dan anak.
"Hubungannya kedua pelaku ini anak dan ayah kandung,” katanya saat ekspose ungkap kasus tindak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Kamis (6/10/2022).
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Ayah dan Anak Ingin Kuasai Warisan