Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Direktur PT LIB Bakal Ikuti Proses Hukum yang Berlaku

Satu di antara 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita alias AHL.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pencinta sepak bola menggelar aksi tabur bunga dan 1.000 lilin atas tragedi kematian sejumlah suporter, di depan Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2022) malam. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas atas kematian ratusan suporter pascapertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10/2022) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Kerusuhan berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pasca-laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

Polri telah mengumumkan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Satu di antara 6 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita alias AHL.

Ia menjadi tersangka karena tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan; ia justru memakai hasil verifikasi tahun 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita, memberi tanggapannya.

Akhmad Hadian Lukita mengaku dirinya akan kooperatif pada proses hukum yang berlaku. 

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Akhmad, dikutip dari Kompas.com Jumat (7/10/2022). 

Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan: Polri Tetapkan 6 Tersangka, Ada Pertemuan Supporter dengan TGIPF

Baca juga: Update Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Dirut PT LIB hingga Polisi yang Perintahkan Gas Air Mata

Baca juga: Keluarga Korban Tewas Kanjuruhan Kena Pungli, Diminta Bayar Rp 2,5 Juta: Katanya Sih Swasta

Ia berharap insiden ini bisa menjadi evaluasi dan pelajaran bagi dirinya dan semua pihak. 

"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," tuturnya. 

Direktur Operasional LIB, Sudjarno mengatakan, tersangka Akhmad Hadian Lukita, sebelumnya juga telah bertindak kooperatif dalam pengusutan kasus ini. 

Baca juga: Gas Air Mata dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Diduga Ditembakkan karena Ada Perintah Atasan

Sudjarno menuturkan, Akhmad Hadian Lukita sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Mapolres Malang sebanyak dua kali, yakni pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022). 

"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi." 

"Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," kata Sudjarno.

6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang ini. 

Penetapan diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dirut PT LIB tersebut menjadi satu dari enam tersangka yang telah diumumkan. 

"(Tersangka) Pertama, saudara AHL, direktur utama PT LIB. Dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."

"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan kelayakan fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," tutur Kapolri. 

Kapolri juga menetapkan panitia pelaksana serta anggota kepolisian sebagai tersangka. 

Tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Sigit menyebut para tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU No 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

6 tersangka Tragedi Kanjuruhan

1. AHL (Dirut LIB)

2. AH (Ketua Panpel)

3. SS (Security Officer)

4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6. BSA (Samaptha Polres Malang)

Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Ayah satu korban menangis anak tiada.
Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) (TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO P)

Sebagai informasi, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Insiden bermula saat seorang suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut.

Tak selang beberapa lama, ratusan Aremania turut turun dan memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian aparat kepolisian menembakkan sejumlah gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.

Diketahui, gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, namun juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Atas inisden tersebut diketahui telah memakan korban sebanyak 131 orang meninggal dunia. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti/Malvyandie Haryadi) (Kompas.com/Ferril Dennys)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Dirut LIB setelah Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved