Jelang 23 Tahun Maluku Utara, Ibu Kota Sofifi Belum 100 Persen Rumah Kita
Menurut Ikatan Arsitek Indonesia Maluku Utara, Sofifi belum jadi rumah kita meski usianya sebentar lagi menginjak 23 tahun.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - 12 Oktober 1999, terbentuknya Provinsi Maluku Utara melalui Undang-undang (UU) No. 46 Tahun 1999.
Kini mulai beranjak dewasa, diusianya yang menginjak 23 tahun, Ibu Kota Sofifi, Maluku Utara sebagai ibu kota definitif, wajahnya belum sepenuhnya tersenyum.
Penyediaan beberapa infrastruktur, terutama menjelang dan saat berlangsungnya STQ tingkat Nasional 2021 lalu, belum sepenuhnya dimanfaatkan pasca berakhirnya kegiatan tersebut di Sofifi, Maluku Utara.
Olehnya itu, Sekretaris Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Maluku Utara, Ishak Ramya menyayangkan bila gedung kantor instansi, yang sudah dibuat di Sofifi.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Pimpin Apel Gabungan Senin Pagi: Saya Ingatkan Kembali Soal Disiplin
Masih belum optimal digunakan, dan terancam rusak karena minimnya perawatan. Selain itu, dampak baik apabila aktivitas perkantoran dan pelayanan Pemprov Maluku Utara sudah 100 persen terkonsentrasi di Sofifi.
"Hal ini dapat mengurai kepadatan aktivitas perkantoran, dan pelayanan di Kota Ternate. Misalnya berpindahnya aktivitas menyeluruh sebagian jajaran Polda Maluku Utara, yang akhir-akhir ini memiliki dampak signifikan, "ungkapnya Senin (10/10/2022).
Untuk itu mendukung tagline "Sofifi Rumah Kita, yang digaungkan Pemprov Maluku Utara, saat pelaksanaan STQ, namun kembali sepi seiring barakhirnya perhelatan akbar berskala Nasional tersebut.
"Kami menyarankan Pemprov Maluku Utara, juga harus memikirkan sarana penunjang aktivitas ASN di Sofifi. Sebab tanpa hal itu, para ASN akan kesulitan menetap di Sofifi, "katanya.
Ishak Ramya yang juga akademisi Arsitektur Unkhair Ternate ini mengatakan, sarana seperti sekolah juga sangat diperlukan, mengingat apabila ASN harus tinggal di Sofifi.
Baca juga: 4 Objek Wisata Halmahera Barat yang Wajib Dikunjungi
Maka tidak hanya mereka saja, yang dipikirkan tetapi keluarga ASN yang harus ikut berhijrah ke sofifi pun dipikirkan.
Tentunya pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan regulasi, sebagaimana tertuang dalam rencana tata ruang wilayah, yang sudah ditetapkan.
"Kebijakan itu harus dilihat oleh Pemprov Maluku Utara maupun Pemkot setempat, sesuai peruntukkan dan fungsi dengan memperhatikan keseimbangan alam dan lingkungan disekitarnya, "tutup alumni magister Desain Kawasan Binaan UGM ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ishak-Ramya-Ternate-Maluku-Utara.jpg)